Rejang Lebong, Sentralnews.com –Personil gabungan yang terdiri dari Opsnal Reskrim, intel serta Polsek PUT, serta Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu dari tujuh tersangka yang melakukan pembegalan ambulan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini ( 06/08/21) ketika di konfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku pembegalan 1 unit ambulance di Jalur Lintas Bengkulu – Lubuk linggau berinisial DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
“ tersangka DS kami tangkap subuh tadi ( Jum”at, 6/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, tersangka DS berhasil ditangkap saat tengah bersembunyi di pondok kebun miliknya yang ada di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
” karena melawan dan akan membahayakan saat akan ditangkap tersangka DS terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu saat ini pihaknya telah mengantongi identitas 6 tersangka lainnya dan telah dilakukan pengejaran.
” kami himbau kepada tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri , keberadaan dan identitas semuanya sudah kami ketahui.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Untuk diketahui, satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibegal di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau 3 Juli. Peristiwa itu terjadi saat ambulans yang baru selesai mengantarkan pasien Covid-19 dari Kabupaten Rejang Lebong ke salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau mengalami pecah ban di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.