Kota Bengkulu, SentralNews.com – Badan Musyawarah DPRD Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Banmus dengan agenda Penjadwalan Rapat Paripurna dan Rapat Pembahasan terhadap KUPA dan PPAS-P APBD Kota Bengkulu TA. 2021 dan Rapat Paripurna Internal Penetapan Raperda diluar Propemperda pagi ini, Rabu (25/8/2021).
Rapat Pembahasan terhadap KUPA dan PPAS-P APBD TA. 2021 dijadwalkan dimulai pada tanggal 31 Agustus sampai dengan tanggal 4 September 2021. Sementara Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman KUPA dan PPAS-P APBD 2021 dilaksanakan pada tanggal 6 September 2021.
Disampaikan Ketua DPRD Kota Bengkulu, nantinya akan dilaksanakan paripurna pada september mendatang, dan ia berharap dengan sinergi ini untuk mewujudkan Kota Bengkulu bahagia dan Religius, serta bisa mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
” pada bulan september mendatang akan di paripurnakan dan kita semua berharap dengan peraturan ini nantinya bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat kota bengkulu sesuai dengan tujuan kita untuk mewujudkan kota bengkulu yang bahagi dan religius” Tutupnya. (Adv)