Ketum Pemantau Keuangan Negara Bersama Staf Ahli Anti Korupsi Akan Cek Fisik Bangun di Desa Sunsang Dan Negeri Agung

WAY KANAN, SentralNews.com – Sesuai amanat PP No 43 Th 2018 tentang peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi dan mengacu pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemantau Keuangan Negara akan bergerak sesuai mottonya “ Cari, Temukan, Laporkan” terang Patar Sihotang,S.H,. M.H., Selaku Ketua Umum PKN pusat pada acara Konferensi pers di Kantor Pusat PKN Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi ,jumat (13/8/2021).

Masih Terang Patar, ia menjelaskan bahwa PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) akan melakukan Eksekuasi 2 Putusan PTUN Bandar Lampung yang telah dimenangkan PKN serta Eksekuasi akan di laksanakan di Pengadilan Negeri Way kanan Lampung.

Selanjutnya patar menjelaskan apabila dokumen yang telah di eksekusi kami dapatkan maka selanjutnya Team PKN akan melakukan Tugas Investigasi terhadap dua Kepala Kampung yakni Kampung Sunsang dan Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung.

Patar juga membeberkan kronologis kejadianya yaitu bermula dari pemberian surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kedua Kampung tersebut, yang sesuai amanat Pasal 14 Perki No 1 Tahun 2018 Tentang standard layanan informasi Publik Desa dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang standard Pelayanan Informasi.

Namun yang dimohonkan tidak mendapat tanggapan dan jawaban sesuai dengan yang dimohonkan PKN, maka sesuai Amanat Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013, PKN mengajukan Keberatan kepada Kepala kampung Bersangkutan, namun Lagi-lagi tidak mendapat Respon, Jelas Ketua UMUM PKN “Patar Sihotang, SH.MH.

Lebih lanjut patar memaparkan , maka PKN melakunan Gugatan Keberatan Ke Komisi Informasi Provinsi Lampung (KIP.Lampung). Tambah Sang Komandan (Panggilan Ketum PKN)
Namun sangat disayangkan Komisioner KIP Lampung terkesan tidak profesional dalam menyikapi gugatan Keberatan PKN, hingga Komisioner menolak semua gugatan keberatan PKN hanya beralasan bahwa Legal Standing PKN tidak jelas Alamat kantornya.

Padahal Sesuai Kop Surat sudah Jelas-jelas bahwa PKN adalah Lembaga atau Perkumpulan yang telah Mendapatkan SK MENKUMHAM No AHU 014646 AH 01 07 2015 dan berkantor serta beralamat di Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi 17412,terangnya.

Kekalahan PKN di KIP Lampung tidak menyurutkan Semangat juang para Anggota dibawah bimbingan Pengurus Pusat,terangnya.

Ketua Umum PKN yang sudah Bersidang terkait sengketa Informasi Publik lebih dari 100 kali persidangan dan PKN Menang dan diakui Legal standingnya.

Maka PKN melakukan Keberatan dan Kasasi Ke PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Bandar Lampung, dan gugatan diterima PTUN Bandar Lampung dengan regestrasi Perkara 1. No 10/G/KI/2021/PTUN.BL Dan perkara 2. No 14/G/KI/2021/PTUN.BL.

Puji Syukur ( Ungkap Ketua UMUM PKN) tiga kali menggelar sidang Majelis Hakim Memutuskan Mengabulkan Keberatan Pemohon (PKN) dengan amar Putusan :

Menolak Eksepsi Kedudukan Hukum (Legal Standing), Pemohon Keberatan, Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor 001/II/KIP-Prov-LPG-PS-A/2021 Tanggal 1 April 2021.

Memerintahkan Badan Publik ( Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi) Untuk memberikan Informasi yang diminta oleh Pemohon Keberatan (Pemohon Informasi).

Menghukum Termohon Keberatan / dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara. Untuk dan demi Penegakan Hukum maka PKN Pusat akan meneruskan sesuai Amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 Pasal 12.

“setelah dilakukan Eksekusi maka Ketua UMUM PKN dan Staff Ahli akan Turun Untuk Cros cek kelapangan Terhadap 2 kampung Untuk menindak Lanjuti Indikasi-indikasi Kerugian Negara selanjutnya akan dilaporkan Kepada Pihak penyidik sesuai dengan amanat pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan dan Pencegahan Korupsi serta PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” pangkas Patar Sihotang.

Patar Sihotang sebagai komando penggerak PKN mengharap agar Masing masing badan Publik atau pejabat daerah dan Pusat mengerti dan memahami PP 43 Tahun 2018 dengan demikian tidak ada lagi konflik di lapangan yang menyatakan bahwa Rakyat tidak boleh mengawasi dan investigasi dugaan penyimpangan atau korupsi dana desa ,dan memohon agar masyarakat Kabupaten Way kanan Khusus nya Masyarakat ke dua desa ini nyaitu Desa Sunsang dan Desa Negeri Agung agar Bersama sama melakukan Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi ,agar tercapai pemerintahan yang bersih ,demi terwujudnya masyarakat yang adil dan Makmur sesui dengan tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia seperti yang termaksud dalam pembukaan UUD 45,tutup Patar Sihotang SH.MH.
(Mul)