Lakukan Pungutan Liar, WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi

Bengkulu, SentralNews.com –  Meresahkan masyarakat, Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Ahmed Ilyas (33) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di karenakan adanya pungutan yang diduga ilegal untuk digunakan dana dari Alkhidmad Foundation Pakistan untuk menerima uang bantuan dari yayasan di Indonesia, Kamis (2/9/2021).

Pungutan liar ini telah diketahui dari laporan masyarakat WNA dari pakistan tersebut meminta sumbangan secara ilegal dengam modus untuk kegiatan kepedulian. Setelah dilakukan pengembangan yang ternyata telah melanggar izin dan tidak sesuai dengan peraturan keimigrasian serta mengganggu ketertiban umum.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Dudi Iskandar melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengatakan WNA Ahmed Ilyas diamankan saat berada di salah satu Mesjid Panorama. Namun sayangnya rekannya bernama Arsalan berhasil kabur dalam pengejaran pihak Kantor Imigrasi Bengkulu.

“Mereka meminta sumbangan dengan kegiatan kepedulian. Namun, tidak ada izin terkait administrasi keimigrasian yang ada. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mengamankan yang bersangkutan saat berada di salah satu Mesjid di Panorama,” Ujar Dudi Iskandar.

Dari pemeriksaan Kartu Tinggal Izin Terbatas (KITAS) dikeluarkan pada 16 April 2021 berlaku sampai dengan 23 April 2023,pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan berupa uang yang telah diminta oleh Ahmed.

“Berapa lama dia ini memungut biaya itu belum diketahui, berapa besarannya juga belum diketahui. Namun keterlibatan dia ini sudah melanggar administrasi,” tambahnya lagi.

Nantinya, WNA asal pakistan ini akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi ke negara asal. Nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

” Dalam waktu dekat akan kami lakukan deportasi dikembalikan ke negara asalnya, dan nanti kami akan mengkonfirmasikan tindak selanjutnya,” tutupnya. (TA )