Kalimantan Utara, sentralnews.com – Sesuai amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, dan Peraturan Kepala BKN nomor 25 tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, pada Jumat (3/9), dilakukan Pelantikan Pejabat Fungsional di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan.
Sebanyak 14 ASN yang dilantik untuk menduduki jabatan fungsional Analis Kebakaran dan Pemadam Kebakaran. Usai melantik, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, mengucapkan selamat atas dilantiknya ASN menjadi pejabat fungsional. “Pelantikan bukan hanya sebagai seremoni belaka, namun mengandung makna bahwa jabatan yang diberikan kepada saudara merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya” tegasnya.
Apresiasi atas dedikasi dan kinerja pemadam kebakaran juga disampaikan dalam kesempatan tersebut. Wali Kota mengharapkan setelah pelantikan ini, kinerja di dalam satuan lebih profesional. Dengan jenjang karir yang semakin menuntut pengembangan kompetensi secara spesifik, Ia juga meminta para ASN tersebut agar terus menerus melakukan upaya pengembangan kompetensi diri.
Jabatan Fungsional ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk merampingkan jabatan yang ada selama ini. Dalam waktu dekat, direncanakan juga akan dilakukan pelantikan pejabat fungsional lainnya di Lingkup Pemerintah Kota Tarakan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AS)