Kota Bengkulu, SentralNews.com – Setelah melalui tahapan pembahasan di DPRD Kota Bengkulu akhirnya dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) tahun anggaran 2021 antara DPRD Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu, Senin (6/9/21).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah, dan diikuti oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi serta anggota DPRD.
Setelah penandatangan nota kesepakatan tersebut Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPRD dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Bengkulu.
Ditambahkan Dedy, dengan dilaksanakannya penetapan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2021 serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangan untuk pembangunan di Kota Bengkulu. (Adv)