BATAM,SentralNews.com – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster, senilai Rp 4,7 milliar tujuan Singapura diparkiran Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu 04 September 2021, lalu.
Direktur Polairut Polda Kepri, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, sindikat penyelundupan ini melibatkan oknum maskapai berinisial R.
Sementara rekannya berinisial K, sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama pada 2019, keduanya kini ditetap kan sebagai tersangka.
Menurut AKBP Marudut Liberty panjaitan tersangka merupakan eks CO Pilot, dan yang lainnya merupakan ground Handling salah satu maskapai penerbangan yang masih aktif.
“Penyelundupan benih lobster tidak sesuai dengan ketentuan.” Ujarnya.
Katanya lagi, sebanyak 62 bungkus benih lobster dalam koper itu, tidak masuk dalam manifest pesawat, dan semua tas yang berisikan benih halus lobster tidak melalui exray.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka di jerat pasal 27 poin 26 Jo point 5 ayat (1)UU RI No 11/2020 tentang cipta kerja. Sebagaimana peruba Han pasal 92 Jo pasal 26 ayat(1) UU 31/2004 tentang perikanan. Atau juga bisa dijerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/04 tentang perikanan. AKBP Liberty pihaknya,telah melaksanakan pelepasliaran bersama balai peri kanan Budidaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam.” Jelasnya.
AKBP Liberty berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, dan kepada masyarakat, ia pun mengingatkan bila melihat dan mengetahui penjualan benih lobter agar melaporkan segera kepada kepolisian.
Dalam penegakan hukum ini, tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Kepri, dibantu Subdit iv Dit krimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Polresta Barelang.
Red/pres rilis
Adytia M.