Oknum Guru SD 3 Tahun Tidak Mengajar, Gaji Jalan Terus, Pemda Kota “Diam”

Bengkulu,  Sentralnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu telah menyiapkan laporan yang di tujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud-RI) terkait permohonan pemberhentian secara tidak hormat kepada seorang guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kota Bengkulu. Rabu (22/9/2021)

Sekretaris DPW LIRA Provinsi Bengkulu Aurego Jaya mengatakan “Permohonan pemecatan ini kita lakukan untuk melihat sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya,” kata Aurego

Aurego menambahkan, “adapun ASN yang saya maksud adalah seorang guru SD dengan inisial SR, di Kecamatan Kampung melayu Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu, saya sudah mengantongi data lengkapnya, termasuk Absensi yang seharusnya berisi tandatangan SR namun hampir 95% selama 3 tahun belakangan ini kosong (tanpa tanda tangan), pertanyaan nya apa tugas dan fungsi dewan pengawas dan dewan pembina yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Pemda Kota malah diam dengan kasus ini”.Ujar Aurego

Aurego melanjutkan, “Berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010, untuk PNS yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih, wajib di beri sanksi penurunan pangkat bahkan sampai pada pemecatan, sedangkan SR ini sudah lebih kurang 3 tahun tidak melaksanakan kewajiban nya (tidak mengajar) sementara gaji nya jalan terus, artinya ini sudah terdapat kerugian Negara, harapan saya terhadap pemerintah agar SR ini di pecat dan diminta untuk mengembalikan uang Negara selama beliau tidak menjalankan tugasnya sebagai ASN”. Papar Aurego

Disisi lain Wakil Walikota Dedy Wahyudi ketika di hubungi media ini melalui pesan what sapp yang menanyakan apa tindakan tegas pihak Pemda Kota terhadap masalah SR ini, Dedy mengatakan, “Proses jalan, Inspektorat sdh panggil n diknas sdh 3 kali panggil tp tdk pernah hadir”. Pesan yang diterima dari Dedy Wahyudi

Di lain pihak Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Zainal saat di hubungi melalui telepon selulernya, saat ditanya tetkait persoalan SR, zainal mengatakan,” Berkasnya sudah saya sampaikan dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu (Nopri), sekarang saya sedang mengikuti paripurna di DPRD Kota”. Pungkas zainal