Bengkulu, SentralNews.com – Upaya pemberantasan kejahatan narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Bengkulu. Baru-baru ini Satuan Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang berinisial FA (21) pemuda Kelurahan Rawa Makmur, BI (38) warga asal Kabupaten Rejang Lebong dan seorang perempuan ON (27) warga asal Desa Tebat Monok Kabupetan Kepahiang. Para pelaku berhasil ditangkap di 2 lokasi berbeda dengan barang bukti paket sabu dan ekstasi.
Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu IPTU Doni menjelaskan terhadap ketiga pelaku sudah tersimpan sejak lama. Awalnya Personel Satuan Narkoba menangkap dua orang yakni FA dan OC saat melakukan transaksi narkoba pada sebuah kontrakan di Jalan Bandaraya Rawa makmur. Kemudian Setelah melakukan pengembangan, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu Kembali menangkap seorang tersangka berinisial BI di pinggir jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar
“Berdasarkan keterangan tersangka sabu dan Ekstansi di dapat dari Palembang dan apabila di nominalkan jumlah penjualan yang bisa mencapai 10 Juta Rupiah dan sudah sempat di jual sebelumnya”ucap IPTU Doni saat gelar konferensi pers, Selasa (2/09/2021)
Dari ketiga orang tersebut satuan narkoba polres Bengkulu berhasil membuat barang bukti berupa 31 Paket sabu dan 22 butir pil ekstasi.
Saat ini Satuan Narkoba Polres Bengkulu masih melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain. Guna mempersingkat perbuatannya,3 Tersangka dijerat Polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.