Batam, Sentralnews.com – Kasus penunggakan upah/gaji borongan sebesar RP 600 juta lebih untuk 129 orang karyawan PT Lentera Segara Indonesia (LSI) hingga kini belum menemui titik terang. Pasalnya, PT LSI perusahaan subcon PT Patria Maritim Perkasa (PMP) yang berdomisili diluar Batam itu samasekali tidak mengindahkan undangan panggilan (rapat dengar pendapat) RDP Komisi IV DPRD Batam, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Senin (27/9/2021) siang.
Anehnya, manajemen PT LSI membalas surat undangan RDP tersebut secara tertulis kepada komisi IV DPRD kota Batam, dengan menyebutkan bahwa manajemen tidak berani hadir dengan alasan keselamatannya terancam.
Sebelumnya, pada pertemuan di kantor Pengawasan Disnakertrans Kepri wilayah kerja kota Batam, manajemen PT LSI pun tidak hadir dengan alasan yang sama.
Pantauan awak media ini, rapat dengar pendapat (RDP) itu pun dihadiri seorang perwakilan pekerja, tiga orang perwakilan manajemen PT PMP selaku pemberi kerja, dan tiga orang anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.
Dalam rapat itu, anggota komisi IV DPRD Batam ,Mochamad Mustofa, H menyarankan agar pihak karyawan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri apalagi sampai mengancam pihak PT LSI.
“Awas nanti kena pindana, serahkan semua pada proses hukum kita yakni pengawasan Disnaker kita, “ sebut Mustofa, sembari memberi masukan.
Manajemen PT PMP melalui Abu Dabi menjelaskan kepada komisi IV DPRD kota Batam, bahwa semua invoice tagihan berdasarkan pekejaan yang dilakukan PT LSI sudah terbayarkan.
Sementara itu, Jhonson selaku perwakilan pekerja yang menghadiri pertemuan RDP itu, mengaku sangat kesal dikarenakan manajemen PT LSI tidak profesional dalam tanggungjawabnya.
“Kami melapor kemana lagi pak, pengawasan Disnaker dan DPRD Batam aja tidak digubris, kemana lagi kami mau melapor.” Pungkasnya, sembari meninggalkan gedung DPRD kota Batam.
Editor red/don
Liputan tim