BATAM, SentralNews.com – Komisi IV DPRD Kota Batam dan Disnaker kota Batam menyimpulkan bahwa kasus upah borongan 129 karyawan PT. Lentera Segara Indonesia (LSI) bukan perselisihan industrial, akan tetapi masuk ranah pidana yakni penipuan. Dan Komisi IV DPRD Batam juga menyarankan agar kasus upah borongan tersebut di lanjutkan kepada pihak berwajib.
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke II yang dilakukan Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa, H menyarankan agar para karyawan melanjutkan kasus upah tersebut ke pihak berwajib, dan segera mempertanyakan nota pemeriksaan pihak Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kepri. Hal itu dikatakannya setelah mendengarkan keterangan pihak Disnaker kota Batam, manajemen PT PMP dan perwakilan karyawan saat sidang ke II rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar diruang rapat lantai II Komisi IV DPRD kota Batam.Rabu (29/9/2021) siang.
“Kalau saya bilang, ini kasus penipuan bukan kasus industrial, dan untuk para karyawan, segera pertanyakan ke pengawasan hasil nota pemeriksaannya. Sebab, mereka (pengawasan-red) yang lebih mengetahui proses pidananya seperti apa,” ujar Mustofa, saat rapat.
Mustofa pun meminta manajemen PT PMP untuk membantu karyawan agar memanggil PT LSI untuk menyelesaikan permasalahan upah tersebut. Sebab, menurutnya, PT PMP seharusnya mengetahui asal usul perusahaan subcon yang akan mengerjakan proyek pembuatan kapal yang diberikan.
Mendengar saran yang disampaikan itu, Zainal salah satu perwakilan karyawan meminta agar Komisi IV DPRD Batam juga selalu mendampingi dan membantu mereka untuk mempertanyakan nota pemeriksaan tersebut ke pengawasan Dianakertrans Provinsi Kepri.
“Mohon pimpinan, tolong tetap bantu kami untuk mendapatkan hak-hak kami ini, khususnya pada pengawasan disnaker provinsi Kepri terkait nota pemeriksaan tersebut, agar bisa dilanjutlan ke laporan penipuan,” tuturnya.
Abudabi selaku perwakilan manajemen PT Patria Maritim Perkasa (PMP) mengakui bahwa uang sebesar Rp 56 juta yang masih ditahan pihak perusahaan PT PMP itu dilakukan karena masih ada pekerjaan PT LSI yang belum selesai, dan uang tersebut digunakan PT PMP untuk membayar perusahaan karyawan yang melanjutkan pekerjaan tersebut.
“Ok itu masih ditahan, karena masih ada gantungan kerjaan PT LSI. Tapi kalau itu dikaitkan PT LSI dengan tidak membayarkan gaji karyawannya, Patria akan bayarkan. Karena uang Rp 56 juta itu kecil..” ucap Abudabi, menjawab pimpinan rapat.
Lanjutnya, PT PMP juga siap menjadi saksi bila kasus upah 129 karyawan tersebut juga dilanjutkan ke ranah pidana nantinya.
Sontak pernyataan perwakilan manajemen PT PMP yang menyebutkan uang sebesar Rp 56 juta itu kecil, mendapat tepuk tangan dari anggota komisi IV DPRD Batam, Boby Alexander Siregar, yang mana sebanyak 129 karyawan meraung-raung karena gajinya belum juga didapat.
“Kita mau tegaskan saja, uang Rp 56 juta gantungan PT LSI itu, kalau bisa itu disalurkan saja pada seluruh karyawan, karena itu bisa membantu mereka. Dan bagaimana teknisnya nanti, saya harap Disnakar Batam lah yang mengaturnya. Berikutnya, kita juga harus memberikan waktu yang pasti pada seluruh karyawan kapan kasus ini selesai, jadi ada kepastian. Dan tolong PT Patria backup karyawan ini,” tegas Boby, mengakhiri acara rapat.
Editor red/Don
Liputan tim.