Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD Sidak Agen LPG Kota Bengkulu

Bengkulu,SentralNews.com – Masih banyaknya Keluhan dan laporan Masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg, Komisi III DPRD bersama dengan Disperindag Kota Bengkulu lakukan sidak langsung ke agen LPG sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kota Bengkulu, Senin (20/9/2021).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hj. Baidari Citra Dewi mengatakan kegiatan sidak atau ceking ini Maksudkan untuk segera mengetahui dan melihat dari dekat bagaimana bisa terjadinya kelangkaan gas LPG tabung ukuran 3 kg di Kota Bengkulu. Hal ini meninjau langsung ke agen Gas LPG di Kelurahan di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.

Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Hj. Baidari Citra Dewi,S.H bersama Dedi Yanto,S.Pt, Mardensi,S.Ag, Fatmawati, Mella Marlieta, bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu,mengadakan sidak ke Agen-agen Gas LPG antaranya, PT Integra Sarana Niaga, di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka. Ketika ditanyakan langsung menanyakan permasalahan kuota gas elpiji 3 Kg yang langka akan keberadaannya dengan Rudi yang merupakan pemilik PT. Integra Sarana Niaga

“Untuk kuotanya masih sama saja, bahkan tiap tahunnya ditambah kuota gas LPG Tabung 3 Kg ini,” jelas Rudi.

Melihat kondisi agen yang masih dalam kondisi wajar, bahkan ada kuota tambahan, hasil penyidakan masih mempertanyakan kelangkaan yang masih dikeluhkan masyarakat Kota Bengkulu. Wakil Ketua Komisi III DPRD KOta Bengkulum Dedi Yanto mengingatkan agen LPG, agar pendistribusian ke pangkalan harus selalu dipantau.

“Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Agar setiap pangkalan lstiqomah,” pungkas Dedi

Ia juga mengatakan bahwa agen LPG tidak tahu kriteria maupun data penerima gas elpiji bersubsidi tersebut.

“Menurut infor olmasi agen LPG tidak tahu kriteria penerima, bahkan sulit mendata mana yang pantas untuk menerima manfaat gas 3 kg ini, seandainya ditemukan pangkalan nakal yang menjual gas LPG ke luar daerah. Pihak agen akan dikenakan sanksi dari pertamina. Untuk data penerima manfaat ada di pemerintahan. Agen hanya mengontrol pangkalan saja,” jelas Dedi.