Bengkulu, Sentralnews.com – Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu Edison Simbolon menilai kritik pedas Mahfud MD danJimly Asshiddiqie, kepada kuasa hukum kubu Klb Serdang dam gugatan AD/ART Demokrat sudah tepat.
Menurutnya Pernyataan yang diberikan Mantan Ketua MK yang saat ini menjabat sebagai Menteri menilai gugatan Yusril itu tidak ada gunanya,menurutnya hal tersebut tidak akan menjatuhkan Demokrat. Sementara Jimly, mempersoalkan etika kepantasan.
Terkait kritikan pedas dari dua mantan ketua MK yang juga pakar tata negara Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu Edison Simbolon juga menanggapi bahwa ia meminta Ketum PBB tersebut untuk banyak belajar lagi agar tidak salah menangani perkara.
Ketua DPD Demokrat tersebut juga menyinggung para begal partai yang sampai saat ini terus mencari cela agar memenangkan gugatan meskipun lemah secara hukum.
“Sekalipun dia seorang pengacara tetap harus dipelajari duduk persoalan perkara yang ingin ditangani, sudah kurang jelas apa para mantan ketua MK diatas menjelaskan, jadi harus banyak belajar dari senior agak tidak salah jalan,” ujar Edison Simbolon
Ia juga mengatakan bahwa sampai sampai saat ini tidak ada satupun yang mendukung mereka untuk mengambil partai orang lain, ambisi mengambil hak orang lain akan membawa mereka pada kehancuran.
Hal tersebut menambah optimisme Demokrat kubu Cikeas, untuk menolak mentah- mentah gugatan tersebut, dan kemungkinan besar gugatan Yusril bakal ditolak Majlis Hakim.
Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, Jimly mempertanyakan marwah ketua umum partai politik yang ikut mengurusi dapur partai orang lain. Baginya, tidak pantas seorang pengacara, sekaligus ketum parpol mempersoalkan rumah tangga partai lain.
Meski dalam cuitannya tidak menunjuk hidung Yusril, namun sangat jelas siapa yang Jimly maksud. Yusril yang menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang, saat ini menjadi kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang.
Sementara Mahfud, selain menyebut gugatan itu tak ada gunanya, juga menilai apa yang dilakukan Yusril salah alamat. Karena selama ini, belum ada yang menggugat AD/ART parpol ke Mahkamah Agung.
“Secara hukum, gugatan Yusril ini nggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” jelas Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom senior, Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) lalu.
Mahfud mengatakan, semestinya Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Ya nggak bisa dong, MA kok membatalkan AD/ART. Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” ucap menteri asal Madura itu.