Depok – Satgas TMMD Ke-112 tahun 2021 bersama Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok menyelenggarakan sosialisasi tentang Kota Ramah Anak di aula Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, pada Kamis (07/10/21)
Anis Ayu Wulandari selaku Kepala Seksi Pengembangan Kota Layak Anak pada Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok dalam materinya mengatakan, anak memiliki hak yang wajib dipenuhi orang tuanya, karena tertuang dalalam undang –undang dan 31 hak anak wajib dipenuhi.
Dikatakannya, bicara anak usia 0-18 masih di dalam kandungan kesehatan dan mentalnya harus dijaga sampai mereka beranjak remaja.
”Di sini 31 hak anak wajib dari mulai bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, bebas berkumpul dan sebagainya,” ujarnya.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Depok menerapkan program Kota Layak Anak yang sudah diperdakan, serta turunannya RW Ramah Anak. Hal ini harus dibentuk di masing-masing lingkungan.
“Program RW ramah anak ini sesuai dengan RPJMD tahun 2021-2026, untuk itu diperlukan dukungan masyarakat untuk merealisasikannya,” tandasnya.
Untuk Kelurahan Pasir Putih, ditambahkannya, maukah mewujudkan RW Ramah Anak, jika mau harus ada program kemudian ada aksi.
“Mau di bawa kamana Pasir Putih? Mau maju, mau lari tergantung masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan penyuluhan Kota Layak Anak TMMD ke 112 dibuka Kapten Inf Agung Bintoro dihadiri Lurah Pasir Putih Cucu Suardi dan Kasi Pemerintahan dan Tramtib Komarudin.
Cucu mengatakan kegiatan TMMD ke-112 tahun 2021 tidak hanya fisik termasuk non fisik dan pihaknya mendukung agar programnya dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Seperti di Kelurahan Pasir Putih hari ini melaksanakan kegiatan penyuluhan TMMD ke-112 terkait dengan Kota Layak Anak dan RW Ramah Anak. Ini juga penting bagi masyarakat di wilayah ini agar bisa diwujudkan,”pungkasnya.