BATAM, SentralNews.com – Bea Cukai Batam mengaku harus mendalami terlebih dahulu terkait informasi masuknya daging babi asal luar negeri ber merk FROZEN PORK BONELESS SKIN-ON SHEET RIBBED, BRASIL INSPECIONAL 3762 S.I.F. ke Batam. Sementara jelas dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan tempat penjualan danging babi tersebut di Batam.
“Harus didalemin dulu, tempat penjualan, masuk dari mana, biar dapat gambaran yang jelas, makanya kami perlu tambahan info itu, kerena barang yang masuk ke batam defoldnya jalur hijau. Mengacu ke pp41,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah, melalui pesan Whatshap pada media ini, Selasa (12/10/2021) Dini hari tadi.
Ditanya jumlah perusahaan importir daging sapi atau ayam dari luar negeri, Bea Cukai Batam belum memberikan tanggapannya.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah pihak Karentina Batam belum dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan (P2DPB) Batam menyoroti informasi terkait beredarnya daging babi yang di datangkan dari luar negeri dan dipasarkan di pasar tradisional kota Batam dan Tanjung Pinang.
Daging babi yang dipasarkan tersebut diketahui ber merk FROZEN PORK BONELESS SKIN-ON SHEET RIBBED, BRASIL INSPECIONAL 3762 S.I.F. Dan daging itu pun didatangkan dari luar negeri melalui jalur perdagangan negara Singapura masuk ke Batam menggunakan Kontener.
Bahkan beredar kabar, diduga daging babi asal luar negeri itu di datangkan oleh Importir nakal yakni pemain atau pengedar komoditas ayam dan sapi. Pasalnya, daging tersebut masuk ke kota Batam dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan intansi terkait pemerintah.
Jisman S selaku ketua Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan (KP2DPB) mengatakan peredara daging babi asal luar negeri itu bisa mencapai 5-10 ton per harinya.
Menurut Jisman, daging-daging babi kemasan itu berasal dari negara Brazil, Australia, Amsterdam, dengan beredarnya daging tersebut dipasar-pasar, tidak menutup kemungkinan menimbulkan penyebaran hama penyakit hewan karena tidak strill dan belum di uji coba klinik, serta tidak diduga juga tidak memiliki ijin karantina kesehatan serta ijin Importir .
“Daging babi itu beredar dijual di sekitar Pasar Pujabahari, pasar Cahaya Garden, pasar Mitra Raya, pasar Legenda, pasar Aviari, pasar Botania, pasar Tiban Center. Dan daging babi di jual bebas tanpa stempel,” ujarnya.
Jisman menjelaskan, bahwa setiap penjualan daging babi dipasar, wajib mencantumkan stempel dari Rumah Potong Hewan (RPH) kota batam, yang mana tujuannya adalah menjamin masyarakat yang mengkonsumsi daging babi yang sehat.
Ia pun menghimbau agar masyarakat yang melihat atau mengetahui akan aktivitas penjualan babi asal luar negeri itu, dapat melaporkan kepada pemerintah dan penegak hukum terdekat.
“Untuk diketahui, Pengurus P2DPB Pada tanggal 15 September 2021 lalu, telah menyurati Walikota Batam, serta Dinas KP2 kota batam, Karantina Batam, Karantina tanjung Pinang , Perihal Laporan / Pengaduan Importir daging babi dari singapura. Seterusnya pada tanggal 15 dan 29 September 2021 lalu, menyurati kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi KEPRI, Perihal Laporan / Pengaduan Importir daging babi dari Singapura, hingga pada saat berita ini di rilis belum ada balasan / tanggapan sama sekali dari Walikota batam, kepala dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepri , Dinas KP2 kota batam, kantor karantina batam dan tanjung pinang.” Ujarnya.
Tambahnya lagi, “Sebaiknya masyarakat harus jeli dalam membeli bahan bahan kebutuhan pokok seperti daging babi. Sebab, mengingat pemerintah sedang giat giatnya mencegah penyakit covid-19 di kalangan masyarakat, jadi kemungkinan pengawasan agak lemah. Dan kita juga pemerintah segera bisa mengungkap siapa mafia dari pengiriman daging babi tersebut masuk ke Batam.
Editor red
Liputan tim.