Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi dan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman Kabupaten Sergai, di ruang rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (19/10/2021).
Membuka sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya kepada Banggar DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta semua pihak yang sudah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak, sekaligus sudah banyak mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap KUA-PPAS 2022 dan Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai.
“Alhamdullilah, proses perumusan dan penyempurnaan KUA-PPAS 2022 dan Ranperda tersebut telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik. Kita berharap KUA-PPAS 2022 yang telah disepakati ini dapat mencerminkan visi dan misi Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” tegasnya.
Dirinya melanjutkan, dalam memberikan pelayanan menyejahterakan masyarakat, pihaknya memang memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Sergai.
Ia berharap, semua pihak senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawabnya.
“Semoga kita tetap dapat menjaga kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” pungkas Bupati.
Sementara itu dalam laporannya terkait Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai, Rasdiaman Damanik dari Fraksi Hanura menyampaikan jika merujuk pada Amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Dia mengatakan, terkait dengan hak bertempat tinggal, pemerintah wajib melindungi penduduknya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau, di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis.
Masih lanjutnya, dari hasil pembahasan dan kajian terhadap Ranperda tersebut, dihasilkan 5 poin saran atau rekomendasi yaitu pertama agar Pemkab Sergai dapat memperhatikan beberapa perbaikan yang menjadi masukan dari gabungan komisi terhadap draft Ranperda tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai. Kedua, setelah dilakukan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Sergai atas Ranperda tersebut, diminta kepada Pemkab Sergai untuk segera melakukan fasilitasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Ketiga, dengan terbentuknya Perda ini, diminta kepada Pemkab Sergai untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pembangunan, peningkatan dan pengelolaan prasarana, saran dan utilitas perumahaan dan permukiman di Sergai. Keempat, 1 tahun sejak diundangkannya Perda ini, diminta kepada Pemkab Sergai untuk segera menerbitkan aturan atau petunjuk teknis dari Perda.
“Terakhir, gabungan komisi menganggap pentingnya rancangan Ranperda Kabupaten Sergai ini untuk dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Sergai tahun 2021,” pungkasnya.
Selanjutnya, terkait pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Sergai terhadap rancangan KUA-PPAS 2022, dalam laporan yang dibacakan Ilham Ritonga dari Fraksi Gerindra, dirincikan proyeksi pendapat daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun 2022 dalam rancangan KUA-PPAS 2022, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.168.739.543.000, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 166.090.200.000 dan Pendapat Transfer Rp 1.002.649.343.000.
Kemudian dalam sektor Belanja Daerah, totalnya adalah sebesar Rp 1.129.972.043.000 yang terbagi ke dalam Belanja Operasional sebesar Rp 759.044.544.661, Belanja Modal Rp 90.554.257.239, Belanja Tidak Terduga Rp 5.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp 275.373.241.100.
“Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 38.767.500.000, dan diperuntukkan untuk membayar cicilan hutang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI),” jelas Ilham Ritonga.
Kemudian dirinya menyebut, hasil pembahasan Banggar terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 terbagi kedalam 4 poin yaitu yang pertama Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat terhadap KUA-PPAS tersebut dengan melihat asumsi dasar yang digunakan dalam APBN maupun APBD Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Tema RKPD Kabupaten Sergai 2022 yag terangkum dalam 7 Program Pembangunan yang disebut dengan “Sapta Dambaan”. Kedua, fokus belanja daerah lebih diarahkan kepada penanganan urusan kesehatan sebagai akibat pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian. Ketiga, Banggar DPRD bersama TAPD sepakat postur anggaran di dalam rancangan KUA-PPAS 2022, sebagaimana yang telah disusun oleh Pemkab Sergai.
“Keempat, Banggar DPRD merekomendasikan kepada kepada sidang Dewan Terhormat untuk dapat menyetujui rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati bersama,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, hadir 31 orang anggota DPRD Sergai, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM dan para Wakil Ketua DPRD, para Asisten, Kepala OPD dan perwakilan OPD terkait. (R purba)