Kalimantan Utara, sentralnews.com – Adanya pengalihan jabatan fungsional umum menjadi fungsional tertentu mendorong Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengadakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan Provinsi Kaltara Tahun 2021.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Luminor ini dibuka oleh Gubernur Zainal A. Paliwang melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah serta dihadiri oleh 42 peserta sosialisasi dari lima kabupaten/kota di Kaltara, Selasa (9/11).
Ramli selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu wadah penyebarluasan informasi agar dapat dipahami dan dimaknai sebagai salah satu bagian dari literasi.
“Selanjutnya kegiatan ini untuk memastikan bahwa Pemprov Kaltara telah mengupayakan pengembangan jabatan fungsional perpustakaan. Selain itu, pembahasan tadi juga mengenai peran perpustakaan yang bukan hanya menjadi tugas Dinas Perpustakaan saja, tapi merupakan tugas seluruh stakeholder, OPD (Orgasnisasi Perangkat Daerah, red), lembaga, dan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa hingga sore hari ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di lima kabupaten/kota di Kaltara dapat segera mengusulkan tenaga-tenaga perpustakaan dalam jabatan funsional pustakawan.
“Karena memang jumlah perpustakaan kita masih rendah, karena itu pelaksanaan ini didukung langsung oleh perpustakaan nasional dengan hadirnya pustawakan utama beserta jajarannya untuk menyampaikan informasi terkait pengusulan jabatan fungsional itu,” beber Ramli.
“Ini penting karena nantinya peran pustakawan tersebut akan menjadi tenaga yang menyebarluaskan, memasyarakatkan, dan membudayakan informasi kepada masyarakat dan agar dapat menambah minat membaca melalui wadah-wadah perpustakaan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Adriati selaku Pustakawan Ahli Utama dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pustakawan memiliki tujuh jenjang jabatan fungsional yang dibagi menjadi jenjang jabatan fungsional pustakawan keterampilan seperti pustakawan pelaksana, mahir, dan penyelia serta pustakawan keahlian yang dibagi menjadi pustakawan pertama, muda, madya, dan ahli utama.
“Saya berpesan kepada teman-teman pustakawan atau calon pustakawan, dudukilah jabatan itu karena karir kita dapat berkembang di sana. Untuk perkembangan karir kita di jabatan fungsional ditentukan oleh diri sendiri, jadi tidak bisa tiba-tiba. Naik pangkat dan jabatannya tergantung bagaimana kita mengumpulkan angka kredit dan mengajukannya,” jelas Adriati.
“Kalau jabatan fungsional umum itu kenaikan pangkatnya otomatis setiap empat tahun, sekarang sudah tidak. Jadi harus pustakawan bersangkutan yang mengajukan kenaikan pangkat, kemudahannya teman-teman bisa naik jabatan dalam satu tahun atau dua tahun. Jadi itu yang kami sampaikan, apalagi di sini saya lihat mereka masih muda-muda jadi perpanjangan karirnya bagus,” bebernya lagi.(AS)