Bengkulu, SentralNews.com – Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri hadir dan membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSD-PSPAM) Provinsi Bengkulu Tahun 2022 – 2026, di Ruang Jawa Mercure Hotel Bengkulu, Rabu (24/11/2021).
Sekda Hamka menegaskan, kebijakan dan strategi daerah dalam PSPAM merupakan pedoman untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu, yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu.
Sehingga dengan dilaksanakan FGD KSD-PSPAM Provinsi Bengkulu Tahun 2022 – 2026 tersebut, bisa memberikan masukan strategis atas perubahan dari Pergub Bengkulu Nomor 51 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah PSPAM Provinsi Bengkulu tahun 2015 – 2019 yang diketahui telah habis masa pelaksanaannya.
“Jadi kebijakan dan strategi daerah dalam PSPAM Provinsi Bengkulu ini jelas sangat diperlukan, agar kebutuhan air minum atau air bersih di seluruh daerah Bengkulu dapat terpenuhi,” ungkap Sekda Hamka.
Terlebih lanjut Hamka yang pernah menjabat sebagai Asisten I Setda Provinsi Bengkulu ini, bahwa di Provinsi Bengkulu masih ada beberapa daerah yang sulit mendapatkan air bersih karena ketiadaan sumber air bersih. Demikian juga sebaliknya ada daerah yang punya cukup banyak sumber air bersih melimpah namun keterbatasan biaya dan teknologi untuk pengembangannya.
Sehingga tidak menutup kemungkinan kebutuhan air minum ini, sambung Hamka, dapat dikembangkan secara regional seperti yang saat ini masih dalam pembangunan yaitu SPAM Regional KOBEMA, untuk memenuhi kebutuhan air minum di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma.
“Untuk itu saya minta kepada peserta FGD KSD-PSPAM Provinsi Bengkulu 2022 – 2026 dapat memberikan sumbang saran dan pemikirannya sesuai dengan keilmuan masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha menjelaskan, sebanyak 65 peserta terlibat dalam FGD tersebut. Terdiri dari seluruh PUPR, Bappeda dan Dinas Kesehatan kabupaten-kota serta Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Bappeda Provinsi Bengkulu, Biro Hukum. (Adv)