Bengkulu, SentralNews.com – Guna memberikan infomasi upaya penanggulangan dan pencegahan penyakit HIV/AIDS terhadap Aparatur Sipil Negeri (ASN), Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Sekretariat DPRD Provinsi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, di hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Senin (25/11).
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tersebut mengenai Penanggulangan penyakit berbahaya Human Immunodefficiency Virrus/ Aquired Imunno Defficiency Syndrome atau disebut HIV/AIDS.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari Dewan Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, para Narasumber serta diikuti perwakilan ASN di seluruh instansi se-Provinsi Bengkulu.
Dalam amanatnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, jumlah penderita HIV/AIDS berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu di tahun 2001 -2019 tercatat 1.009 orang, dimana 209 orang diantaranya sudah meninggal dunia, sedangkan sisanya masih hidup dengan mengkonsumsi obat khusus.
Disebutkan Gubernur, penderita HIV/AIDS ini tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota Bengkulu, di mana terbanyak penderita penyakit mematikan ini berada di Kota Bengkulu yaitu 722 orang.
“Oleh karena itu, salah satu kebijakan pemerintah Provinsi Bengkulu adalah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penanggulangan penyakit HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu,” sebut Sekda Provisi Bengkulu Hamka Sabri, menyampaikan amanat Gubernur, saat membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut.
Dijelaskan gubernur, penyakit berbahaya HIV/AIDS ini merupakan kumpulan penyakit yang dapat menurunkan imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit akibat diserang virus HIV. Penyakit ini terus meningkat meskipun berbagai pencegahan dan penanggulangan terus dilakukan.
“Tingginya mobilisasi penduduk antar wilayah, meningkatnya prilaku seksual yang tidak aman serta meningkatnya penyalahgunaan NAPZA melalui jarum suntik menjadi faktor simultan telah memperbesar tingkat resiko dalam penyebaran terhadap HIV/AIDS,” sebut Sekda Hamka. (Adv)