BPJSTK Nagoya Sebut Belum Terima Laporan Lakakerja Dari TKP PT Dok Warisan Pertama

BATAM,SentralNews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK/BPJamsotek) Cabang Nagoya mengatakan belum menerima adanya laporan kecelakaan kerja di lokasi PT Dok Warisan Pertama. Sementara salah satu korban yang tewas saat lakakerja terjadi merupakan karyawan PT Tri Sinergi Persada yang merupakan perusahaan Sub-contraktor di PT Dok Warisan Pertama.

“Untuk PT Tri Sinergi Persada merupakan salah satu perusahaan yang telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK Batam Nagoya,” ujar Kepala Cabang BPJamsotek Cabang Nagoya, melalui PIC Humasnya.(1/12/2021) lalu.

Perusahaan PT Tri Sinergi Persada merupakan perusahaan yang sudah terdaftar menjadi kepesertaan sejak Juli tahun 2012.

“Atas nama Rudi Karmaja sudah dilaporkan kasus kecelekaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang dari PT Dok Warisan Pertama, dan untuk nama Heriansyah dan Rahmat belum ada laporan, sedangkan untuk kepesertaanya dibutuhkan NIK nya bang, untuk dilakukan pengecekannya,” sebutnya.

Manejemen PT Dok Warisan Pertama (PaxOcean) saat disambangi awak media ini ke lokasi perusahaan masih tertutup. Hal itu terbukti dari petugas keamanan security perusahaan yang awalnya mengaku tidak mengetahui akan kejadian lakakerja tersebut.

“Tidak ada kecelakaan kerja disini pak, kapan,” ungkap sang security. Senin (6/12/2021) pagi tadi.

Namun, saat awak media ini menerangkan dan memperlihatkan bukti-bukti foto kejadian lakakerja tersebut, kemudian oknum secuirty itu pun terlihat menghubungi seseorang yang diduga pihak manajemen.

“Pak kalau mau konfirmasi harus jelas kepada siapa orang manajemennya. Dan surat konfirmasi ini kami tidak bisa terima, melalui kantor pos saja,” sebutnya.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah. Media ini masih menunggu keterangan resmi dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Polrestabes Barelang dan UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, apakah ada dugaan kelalaian menajemen dalam penerapan K3 yang berdampak sanksi pidana atau hanya sanksi administrasi.

Editor Don
Liputan tim.