Pemerintah Kabupaten Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 Tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Asahan

Asahan, Sentralnews.com – Pemerintah Kabupaten Asahan mengadakan sosialisasi perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 Kabupaten Asahan, Senin (20/12/2021).

Rapat yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini dihadiri oleh Bupati Asahan H. Surya, B.Sc, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si., Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Asisten I, Asisten II, staf ahli Bupati, Kepala OPD, Camat kota Kisaran Timur dan kota Kisaran Barat, Lurah dan BPD se-Kecamatan kota Kisaran Timur dan kota Kisaran Barat, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya mengatakan RPJMD adalah dokumen yang sangat penting bagi kami dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat. RPJMD ini merupakan acuan dasar bagi seluruh OPD, camat, lurah dan perangkat desa dalam menyusun dokumen perencanaan di wilayah kerja masing-masing. Oleh karena itu, seluruh Kepala OPD, camat, lurah dan perangkat desa harus memahami RPJMD ini dengan baik dan mempedomaninya dalam penyusunan perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.

“Pemerintah daerah dan saya secara pribadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan partisipasi, sehingga dokumen RPJMD telah ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 dengan visi “mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter” dan 12 (dua belas) misi,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut telah ditetapkan 10 (sepuluh) program prioritas yaitu: digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan sehat, Asahan cerdas, infrastruktur kuat, Asahan religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan go wisata dan Asahan perang covid-19.

Dalam waktu dekat, kegiatan yang harus kita wujudkan yaitu:
1. pengoperasian mal pelayanan publik
2. pengembangan KTP tangguh
3. penanganan banjir di kota Kisaran
4. pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk mewujudkan Asahan cerdas
5. beasiswa bagi mahasiswa miskin dan berprestasi
6. berobat gratis bagi masyarakat miskin
7. pengembangan wisata religius Masjid Agung H.Achmad Bakrie Kisaran.
8. pengembangan Kisaran kampung Tahfizh.
9. pengembangan wisata kuliner
10. pengembangan smart city
11. pencapaian adipura
12. penyelesaian pembangunan gedung olahraga Kisaran
13. pembangunan rumah sakit modern
14. pembangunan balai latihan kerja
15. pembentukan badan usaha milik daerah.

“Kesuksesan pembangunan yang akan kita laksanakan dalam 5 (lima) tahun kedepan sangat tergantung kepada kondisi keuangan daerah. Dalam 2 (dua) tahun terakhir kondisi keuangan negara sangat memprihatinkan sehingga berdampak terhadap keuangan daerah kita,” tegasnya.

Salah satu contoh adalah dana alokasi umum untuk Kabupaten Asahan pada tahun 2022 berkurang sebesar 8,38%, sementara pada tahun 2022 kita harus melaksanakan pemilihan kepala desa dan mengalokasikan tambahan belanja pegawai untuk CPNS baru dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal ini sangat mempengaruhi capaian program yang telah dituangkan dalam RPJMD.

“Namun demikian, saya menghimbau kepada seluruh Kepala OPD, camat, lurah dan perangkat desa untuk dapat berinovasi sehingga program yang telah disampaikan kepada masyarakat dapat terealisasi.
Saudara-saudara harus mendorong masyarakat untuk
selalu mematuhi protokol kesehatan.dan kesempatan ini saya juga menghimbau kepada para camat dan lurah agar memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersedia divaksin, karena capaian realisasi vaksinasi kabupaten Asahan saat ini masih sebesar 67,96% dari target yang ditetapkan 70% per tanggal 22 Desember 2021,” pungkas Bupati.

Terkait bidang Digitalisasi Birokrasi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos, M. Si, menyampaikan bahwa Digitalisasi birokrasi merupakan kultur baru yang dapat memangkas birokrasi yang memakan banyak waktu, tenaga, dan biaya. Dengan demikian, menimbulkan tantangan bagi para ASN untuk memberikan pelayanan yang semakin cepat, praktis, mudah, dan sederhana serta responsif. Prinsip dasar yang harus diingat adalah bahwa muara dari semua upaya digitalisasi birokrasi ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Beliau berharap hal ini dapat meningkatkan transparansi dan kemudahan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Program prioritas yang menjadi fokus perhatian Dinas Kominfo Kabupaten Asahan di bidang digitalisasi birokrasi, diantaranya adalah KTP tangguh, perizinan online, bayar pajak/retribusi online, pemasaran UMKM, pendaftaran pasien rumah sakit, pendaftaran siswa sekolah, Asahan satu pintu dan hal-hal lain yang berkaitan dengan informasi publik,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

Sementara itu Kepala Bappeda menjelaskan bahwa waktu, tempat dan peserta pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 3 tahun 2021 ini akan dilaksanakan sejak tanggal 20 desember 2021 sampai dengan tanggal 23 desember 2021 dengan waktu dan tempat sebagai berikut:
1. tanggal 20 desember 2021 pukul 13.00 wib di aula melati Kantor Bupati Asahan.
2. tanggal 21 desember 2021 pukul 08.00 wib di kecamatan Rawang Panca Arga.
3. tanggal 21 desember 2021 pukul 13.00 wib di kecamatan Buntu Pane.
4. tanggal 22 desember 2021 pukul 08.00 wib di kecamatan Sei Dadap.
5. tanggal 22 desember 2021 pukul 13.00 wib di kecamatan Pulau Rakyat.
6. tanggal 23 desember 202 1 pukul 13.00 wib di kecamatan Sei
Kepayang Barat.
Masing-masing akan dihadiri Lurah/Kepala Desa dan BPD.
(Heri)