‘Operasi Gempur Rokok Ilegal Diduga Mandul Terhadap Rokok Non Cukai di Batam’
Batam, Sentralnews.com – Meski negara sudah mengalami kerugian mencapai Rp 53 triliun dari peredaran rokok non cukai di indonesia berdasarkan data yang disampaikan Direktur Eksekutif Indodata Danis Tri Saputra Wahidin pada bulan Oktober 2021, lalu. Akan tetapi penindakan dan pengawasan rokok-rokok non cukai itu, khususnya di kota Batam diduga masih kurang efektif atau mandul dilakukan oleh pihak instansi terkait.
Pantauan media ini, rokok-rokok non cukai tersebut sangat mudah ditemui diwarung-warung perumahan atau pinggiran jalan umum.
Kepala Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah mengatakan terkait peredaran rokok non cukai di Batam saat ini sedang dilakukan operasi gempur rokok ilegal.
“Saat ini sedang ada operasi gempur rokok ilegal dan sampai dengan saat ini rokok yang sudah di amankan oleh tim P2 sebanyak 70-an juta batang.” Ujar Rizki, (16/12) lalu.
Jumlah 70-an juta itu, kata Rizki, kasusnya sudah selesai disidangkan dengan putusan hakim 2-4 tahun kepada 6 tersangka.
“Rekap penindakan dan Barang Hasil Penindakan BKC HT KPU Bea Cukai Batam Tahun 2020 hingga 2021, dengan rincian sebagai berikut:
*_2020_*
Jumlah SBP: 95 SBP
Jumlah Batang: 55.083.498 Batang
Jumlah Tersangka (Penyidikan): 2 Orang
*_2021_*
Jumlah SBP: 84 SBP
Jumlah Batang: 74.277.096 batang
Jumlah Tersangka (Penyidikan): 6 Orang. Dan negara mengalami kerugian sebasar Rp Rp51.702.709.280,00,” katanya.
Disingung, apakah Bea Cukai akan melakukan ganti rugi pada pemilik warung-warung yang menjual rokok non cukai saat dilakukan operasi gempur rokok ilegal, Rizki mengatakan tidak ada ganti rugi yang dilakukan bea cukai.
“Sampai saat ini operasi gempur rokok msh jalan. Jika ada info boleh di share ke p2, biar ditindaklanjuti. Kalo ganti rugi sepertinya tidak, karena model distribusi mereka kan consinyasi,” sebutnya.
Editor red