Asahan, Sentralnews.com –
Jelang perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022, Pemkab Asahan mengeluarkan Surat Himbauan Bersama (SHB) sesuai intruksi Mendagri nomor : 66 tahun 2021 tentang kesepakatan bersama.
Surat tersebut ditandatangani Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Dandim 0208 Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Asahan, Ketua PN Kisaran, Danlanal TBA, Kakan Kemenag Asahan, Ketua FKUB Asahan, Ketua Bamag Asahan, Ketua Gamki Asahan, Ketua Gereja Katolik Paroki Kisaran.
Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Asahan H. Surys Bsc melalui Kadis Kominfo Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar MSi, Sabtu (18/12/2021).
Lebih lanjut Hidayat mengatakan warga yang hendak merayakan Natal dan Tahun Baru harus mentaati aturan dan himbauan tersebut, Dimana umat Nasrani dapat melaksanakan ibadah dan perayaan Natal dengan secara sederhana dan tidak berlebihan serta menitikberatkan persekutuan ibadah ditengah keluarga masing masing, khususnya saat covid 19 ini.
Perayaan Natal dan Tahun Baru dapat diselenggarakan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal gereja. Pengurus maupun pengelola rumah ibadah diwajibkan menyiapkan petugas untuk melakukan pengwasanan penerapan prokes di sekitar rumah ibadah. Pihak gereja diwajibkan membentuk satgas prokes dengan segala peralatan yang berkaitan dengan kesehatan.
Dalam melaksanakan ibadah diharapkan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak minimal 1 meter, tidak berlama lama dalam rumah ibadah, usai ibadah langsung meninggalkan rumah ibadah.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terulangannya kembali covid 19 dimana Asahan saat ini dalam PPKM level 2. Capaian vaksinasi hingga Desember 2021 hampir rampung.
“Pemkab Asahan menyampaikan selamat menyambut Natal dan Tahun Baru, semoga dalam perayaan ini senantiasa mematuhi prokes yakni pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun”, ucap Hidayat mengakhiri. (Heri)