BENGKULU, Sentralnews.com – Disaat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang gencarnya menangani penyebaran dan penularan wabah pandemi Covid-19, dengan melarang seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota bahkan larangan mudik lebaran oleh pemerintah pusat dan penutupan sektor pariwisata, restoran dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebaliknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu justru menemukan temuan dan audit keuangan dengan merilis LHP tahun 2020 dimana Unsur Pimpinan dan Aggota DPRD Provinsi Bengkulu justru melakukan 1.241 Perjalanan Dinas keluar kota dengan menghabiskan anggaran yang sangat melukai hati dan perasaan masyarakat Bengkulu dengan menghabiskan anggaran APBD hingga Rp. 28.985.483.473 miliar pada tahun 2020 lalu.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 dan telah dirilis tahun 2021, ditemukan ada 1.241 Perjalanan Dinas yang diketahui hampir keseluruhan tidak menggunakan Bil Hotel atau hanya menyertakan surat pertangungjawaban tidak menggunakan fasilitas hotel atau penginapan dengan hanya mengambil uang pengganti penginapan sebesar 30% dengan angka mencapai Rp 7.899.942.000 miliar lebih dengan rata – rata per anggota dewan menghabiskan anggaran terkecil 394.672.800 dan terbesar Rp 1.012.834.900 miliar estimasi antara 19 sampai 40 kali Kunjungan Kerja per dewan selama tahun 2020.
Hasil Rilis Badan Pemeriksa Keuangan tersebut menyulut kekesalan Ketua Bidang Investigasi LSM Konsorsium Provinsi Bengkulu, Muhar Rozi.
Rozi sangat menyayangkan sikap Dewan Provinsi Bengkulu yang notabene seharusnya mewakili masyarakat dan sebaliknya dinilai sudah menzolimi masyarakat, pasalnya, disaat Pemerintah Pusat dan Daerah sedang sibuk menanggulangi penyebaran dan penularan wabah covid-19, mereka (Dewan Provinsi Bengkulu) seolah tidak mempedulikan hal itu dengan melakukan perjalanan dinas (Dinas Luar, red).
“Tahun 2020 Pandemi covid-19 sedang marak-maraknya, banyak masyarakat tidak bisa bekerja karena larangan pemerintah bahkan banyak pekerja/buruh yang terkena (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja, karena sejumlah perusahaan tidak sanggup membayar gaji mereka, dan tidak sedikit perusahaan swasta dan restoran yang gulung tikar dan juga lebih parahnya lagi pandemi covid-19 banyak menelan korban jiwa. Dimana hati nurani para wakil rakyat itu, apa hasil dari DL tersebut selain oleh – oleh jajanan dan uang saku yang mereka bawa pulang,” Cletuk Rozi kesal saat dihubungi.
Terkait adanya indikasi mencoba mengeruk uang penginapan, Rozi mengatakan LSM Konsorsium akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mencari modus apa yang dewan gunakan hingga bisa melakukan 1.241 perjalanan dinas dengan tidak mengeluarkan Bil Hotel dan masih mengambil 30% anggaran tersebut.
“Apa iya dewan itu punya rumah dan menginap dirumah saudara disetiap provinsi di Indonesia ini. Kalau periode sebelumnya sangat jelas, harus mengisi alamat tempat menginap tetapi tahun 2020 tidak ada. Kita jadi bertanya-tanya pola permainan apa itu, terlebih DL, masih di seputaran pulau Sumatera ini, dan bedanya DL ke Jakarta. Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Polda maupun Kejati Bengkulu dan meminta mereka menindaklanjuti hal ini dan jangan diam saja. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan menurunkan masa untuk menggelar aksi, ini benar benar DL atau ada manipulasi para dewan demi mengeruk uang rakyat melalui perjalan dinas,” tambah Rozi.
Ketua Bidang Investigasi LSM Konsorsium ini juga akan berkoordinasi terkait persoalan hasil rilis BPK RI yang menyebutkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertangungjawaban yang berupa SPT dengan SPJ kuitansi pembayaran diketahui terdapat keterlambatan penyampaian dokumen pertangungjawaban SPJ hingga dua bulan lebih.
“PPTK nya harus dipangil dulu, ini apa alasannya, kenapa bisa seperti itu,”tutup Muhar Rozi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD provinsi Bengkulu Nandar Munadi saat dikonfirmasi via pesan singkat sampai berita ini diterbitkan memilih diam dan tidak memberikan jawaban. (**)
Sumber: Ewarta.co