Bengkulu, SentralNews.com – Gelar paripurna keempat masa sidang satu,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dengan agenda pembacaan jawaban Gubernur Bengkulu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dan Bantuan Hukum diruang rapat paripurna, Senin (18/1/2022).
Jawaban gubernur dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie Yahya. Dalam penyampaian, gubernur Bengkulu menyetujui rancangan yang merupakan usulan inisiatif Dewan Provinsi Bengkulu.
Keberadaan peraturan adat juga tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan masyarakat ini memiliki fungsi untuk menjaga aturan adat peran terhadap budaya. Raperda ini juga berperan dalam tubuh dan berkembangnya adat secara turun temurun sehingga anak muda tidak melupakan tradisi serta Adat yang dimiliki daerah tersebut.
Gubernur mengharapkan rancangan ini bisa berjalan sesuai dengan UU yang ada.
“Pemerintah menuntut adanya perubahan tersebut mengenai Badan Musyawarah Adat Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993 tersebut tentang Badan Musyawarah Adat Bengkulu menjadi acuan kepada masyarakat Bengkulu dalam menjalani kehidupan,” ucap Fachriza.
Rancangan perubahan ini nantinya tidak akan merubah adat yang ada di setiap daerah, justru harus mempertahankan adat yang ada.
Dalam pembacaan ini juga Gubernur Bengkulu meminta terlaksananya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan dapat melindungi, menjaga mereka dalam bantuan hukum yang sudah ada. (Adv/Ta)