Bengkulu,SentralNews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Provinsi Bengkulu kembali lakukan himbauan pada masyarakat yang belum mengetahui Program BPJamsostek yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) bagi tenaga kerja yang sudah berusia 56 Tahun sudah bisa di ambil.
Selain BPJamsostek menginformasikan kepada pengusaha atau pelaku usaha untuk mendaftarkan tenaga kerja dalam program-program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Program yang terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Perkejaan (JKP).
BPJamsostek Kantor Cabang Bengkulu juga menginformasikan manfaat program JHT, yangmana pengusaha atau pelaku usaha yang tenaga kerjanya telah berusia 56 tahun baik pekerja aktif maupun non aktif bekerja telah dapat mencairkan program JHT.
M. Nuh selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu juga menginformasikan bahwa data JHT ditahun 2022 itu sudah sebanyak 1324 tenaga kerja dan dimana dari itu 200 orang masih aktif bekerja, serta sisanya sudah non-aktif dari pekerjaan. BPJamsostek juga bekerjasama dengan perusahaan ketenagakerjaan agar pekerja yang sudah memasuki usia 56 tahun bisa melakukan penarikan tabungan.
“JHT ini sebenarnya program yang sudah lama, tapi kebanyakan ketenagakerjaannya banyak yang belum mengetahui bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) yang berupa bentuk tabungan itu bisa diambil walaupun dia masih aktif kerja tapi pada usia 56 tahun. Namun dari kami BPJamsostek tetntu tidak memaksa, boleh mereka mengambilnya, ataupun tidak. Kalau mereka mau mengambil silahkan, Karena usia mereka sudah berusia 56 tahun dan siap pensiun. Walaupun tidak mengambil juga tidak masalah karena mereka masih dalam keadaan bekerja,” jelas M. Nuh.
M.Nuh juga menambahkan bahwa tenagakerja yang sudah non-aktif wajib untuk mengambil Jaminan Hari Tua. Dan sejauh ini sudah melakukan himbauan dengan mengirim surat sesuai data KTP Pekerja dan bahkan sudah melalui via Whatss Up ataupun SMS.
“Sampai sekarang sudah banyak perusahaan yang melapor ke kita terkait tenaga kerja yang masih aktif itu belum mau mengambil tabungan JHT nya dikarenakan mereka masih mengandalkan gaji dan dana yang belum diperlukan. Dan untuk tenaga kerja yang nonaktif itu sebenarnya wajib mengambil tabungan JHT nya, namun sampai sekarang belum ada yang menemui kita untuk mengambil Jaminan Hari Tuanya, dan juga yang kami takutkan itu, masih ada atau tidak tenaga kerjanya. Kalau tenaga kerjanya sudah meninggal dunia, bisa diturunkan ke ahli waris dari keluarga tenaga kerjanya dan bisa langsung menemui kami untuk proses pengambilan Jaminan Hari Tuanya tersebutmaka kita himbau kembali kepada perusahaan atau tenaga kerja baik yang aktif atau non aktif yang telah mencapai usia 56 tahun untuk dapat melakukan pencairan baik itu secara online atau onsite ke kantor BPJamsostek terdekat” Tutup M. Nuh.