BENGKULU – Anggota Dprd Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH ini menjelaskan sanksi tegas bagi badan hukum atau persorangan yang tidak mengikuti aturan dalam memanfaatkan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Jelas sanksi ada, diatur dalam perda ini sanksi administratif. Kalo sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya Senin (31/01/2022).
Usin mengatakan bahwa Gubernur bisa menghentikan atau mencabut semua perizinan bagi pelaku yang melanggar peraturan.
“Gubernur bisa menghentikan atau mencabut semua perizinan yang melanggar, baik badan hukum atau pesorangan yang melanggar aturan dalam perda,” ucapnya.
Ia juga menegaskan untuk semua badan hukum maupun persorangan yang memanfaatkan dan mengelola lingkungan hidup harus membuat proposal untuk rencana perlindungan dan pemanfaatan lingkungan hidup sekitar.
“Setelah praperda ini disahkan semua badan hukum atau persorangan yang punya izin harus membuat suatu proposal rencana perlindungan dan pemanfaatan lingkungan hidup sekitar,” jelas Usin.
Usin mengatakan jika badan hukum atau persorangan tidak membuat proposal tersebut maka Gubernur bisa mencabut izin usaha tersebut.
“Kalau mereka tidak buat Gubernur bisa cabut izin usahanya,” tukas Usin.
Usin juga berharap masyarakat dapat berperan dalam menjaga lingkungan hidup.
“Ya kami berharap setelah praperda ini jadi perda peran serta masyarakat ini dibutuhkan, jangan menunggu diminta artinya kita harus menjaga juga,” katanya.
Ia mengatakan bahwa lingkungan hidup bukan hanya milik pemerintah dan aparat namun milik semua orang yang memanfaatkan dan mengelolanya karna dari itu Usin meminta masyarakat untuk tetap menjaga ekosistem yang ada.
“Menjaga lingkungan hidup itu bukan hanya milik pemerintah,bukan hanya negara, bukan hanya polisi dan kehutanan saja tapi semua orang yang memang memanfaatkan, mengelola dan hidup didalam lingkungan hidup jagalah ekosistem kita,” demikian Usin.ADV