Tak Terima di Sorot Media, Oknum Pegawai BP Batam Gagalkan Pengajuan Lahan Yayasan

Doc Ilustrasi

BATAM,SentralNews.com – Oknum Pegawai BP Batam inisial Y, yang diduga melakukan pungli sebesar Rp 30 Juta pada pihak yayasan mengaku telah menggagalkan permohonan lahan yayasan ke BP Batam. Disinyalir hal itu dilakukan karena oknum Y geram dan marah ulahnya tersorot media.

“Dari BP.Batam sudah membatalkan permohonan dari Yayasan, dan Pak H akan mengembalikan uang tersebut kepada Yayasan , terimakasih,” Ujar H, pada awak media ini melalui balasan pesan WhatsApp nya, Senin, (31/1/2022) lalu.

Ketika ditanya lahan mana yang ditawarkan kepada pihak yayasan, oknum Y melempar bola panas dan menyarankan awak media ini untuk bertanya pada H.

“Tanya ke Pak H aja Pak kan ada nomor hp nya atau ke BP.Batam langsung biar jelas, sayapun tidak tahu Pak lahan yg mana 🙏, ntar siang kita makan bareng aja Pak didepan Morning Bakery ya…terimakasih,” sebut Y, sembari menawarkan makan awak media ini.

Sementara itu, diwaktu bersamaan Nara sumber media ini mengaku bahwa oknum pegawai Y masih tetap menghubungi pihak yayasan. Dan menawarkan untuk bertemu dan pengembalian uang tersebut melalui tranfer.

“Saya transfer aja, tapi kita ketemu bertiga saja dan bawa selembar Kwitansinya,terimakasih. Tempatnya saya informasikan, terimakasih,” inilah isi pesan Whatshapnya, pada salah satu pengurus yayasan bang, Kata Narasumber.

Lanjutnya lagi, Y masih terus seperti merayu pihak yayasan dan terus berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

“Tetap bertiga ya Pak, kan tidak ada masalah Bapak tinggal izin kepengurus, saya juga pengurus Masjid dan Yayasan dan tetap seperti awalnya agar silaturahmi kita tetap terjaga, ajak Mas Ar. Uangnya di Transfer aja, terimakasih,” tutur Narasumber sembari membaca isi pesan WhatsApp oknum Y.

Sementara itu, oknum H sudah tidak bisa dihubungi kembali, dan diduga telah memblokir nomor telepon awak media ini. Kemudian Direktur lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan pun belum merespon konfirmasi awak media ini.

Editor red
Liputan Don.