Adanya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Bengkulu Bertanggungjawab Sediakan Sarana dan Prasarana Keolahragaan

Bengkulu, SentralNews.com –  Melalui Rapat Paripurna delapan, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Irawan Heriadi mengatakan bahwa dengan Penyelenggara Keolahragaan merupakan wasah bagi atlet di Provinsi Bengkulu, Senin (7/2/2022).

Ia mengatakan bahwa peraturan daerah (perda)  terkait penyelenggaraan  keolahragaan tesebut ini merupakan tugas pemerintahan agar memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana, pembinaan serta pembangunan dalam keolahragaan.

“Fungsinya sebagai wadah ya bagi para atlit, karna selama ini dunia olahraga di Bengkulukan berjalan masing-masing belum ada peraturan daerahnya, Dalam hal ini pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan sarana prasarana keolahragaan dan organisasi juga pembinaan serta pembangunan yang dijamin pendanaanya menurut UUD no.3 tahun 2005,” ucap Eri.

Ia juga mengatakan Penyelenggaraan Keolahragaan ini bertujuan dapat memberi fasilitas kepada olahraga yang saat ini cukup berantakan.

“Tujuannya untuk memfasilitasi olahraga yang saat ini amburadul, ini wadahnya disini, seperti ini,” tambahnya lagi.

Penyelenggaran Keolahragaan ini akan terus mensuport atlet-atlet Provinsi Bengkulu agar dapat membawa nama Bengkulu ke tingkat nasional.

“Ya dengan adanya Pengelenggaraan ini mensuport atlet-atlet Bengkulu supaya bisa ke Nasional kalau bisa Internasional,” tutup Eri. (Adv)