Kalimantan Utara, sentralnews.com – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri kegiatan Pekan Panutan dan Asistensi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2021, Bertempat di Gedung Serba Guna Pemkot Tarakan Kamis (10/2/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Dalam hal ini Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul.M.Kes mengapresiasi untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dan jajaran yang telah berhasil dalam pencapaian pendapatan pajak pada tahun 2021.
Keberhasilan tersebut, dijelaskan wali kota, juga merupakan hasil dari sinergitas dan kolaborasi dari seluruh unsur, baik itu Pemerintah Kota Forkopimda, dan juga tentunya masyarakat yang termasuk dalam wajib pajak. Maka Ada “Dua indikator keberhasilan pendapatan sektor pajak yaitu karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan adanya stabilitas keamanan yang baik,” ujar Wali Kota.
Khairul juga menyampaikan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk membuka peluang investasi sebesar-besarnya di Kota Tarakan, dengan salah satunya mempermudah layanan perijinan usaha.
Tentu harus Sejalan dengan itu, maka saya menginstruksikan kepada pihak terkait untuk tidak mempersulit dalam pemberian ijin usaha. “Sebanyak 8,4 persen dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh 21 akan dikembalikan ke dalam APBD dalam bentuk dana bagi hasil,” ungkap Walikota.
Dan sebagai informasi tambahan, bahwa pada tanggal 9 Maret 2022 mendatang, akan diadakan Tax Amnesty, untuk pengungkapan harta bagi wajib pajak yang masih ada harta kekayaannya yang belum terungkap. (as)