DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Ke- X Sidang I 2022 Raperda Inisiatif Penyelenggara Keolahragaan

Bengkulu,SentralNews.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (DPRD),menggelar Rapat Paripurna ke X masa persidangan ke I tahun 2022, dengan agendan penyampaian pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Senin (14/2/2022).

Paripurna yang dihadiri Asisten I, Kairil Anwar ini juga menyampaikan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan. Keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam keputusan, Penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan pun harus dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait baik secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.

Adapun prinsip transparansi dan akuntabilitas ini diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keolahragaan yang dapat diakses semua pihak untuk memberikan peluang serta berperan dalam kegiatan keolahragaan, dan bisa memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya. Dengan berjalannya mekanisme pengawasan ini bertujuan untuk menghindari terjadi penyimpangan untuk mencapai tujuan, diantaranya :

Untuk memelihara dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan dan berkaitan erat serta memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan.

Atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di provinsi bengkulu. Adapun payung hukum yang dimaksud tersebut berupa peraturan daerah tentang keolahragaan provinsi bengkulu yang harus mampu menjamin kesejahteraan para atlet provinsi bengkulu.

Dengan adanya payung hukum tersebut, dengan ini bisa terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan, Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Hal ini pun juga bisa mengoptimalisasi peran berbagai pihak diantaranya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam membangun keolahragaan.

Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan penyelenggaraan ini menjadi kebijakan keolahragaan serta berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terutama dalam bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan.

Dengan terbentuknya Peraturan Daerah ini dapat dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah secara terpadu dan berkelanjutan.

Setelah pembacaan keputusan, hal ini tanggapi oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Isan Fajri bahwa jawaban Gubernur Bengkulu ini perlu ditanggapi oleh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dibahas pada rapat Paripurna ke XI 21 Februari 2022 berikutnya. (Adv/Ta)