Kalimantan Utara, sentralnews.com – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., secara resmi meluncurkan pemanfaatan alat rekam pajak di Kota Tarakan, Pemanfaatan ini ditandai dengan dikunjunginya beberapa titik hotel dan restoran yang telah menggunakan alat rekam pajak pada Senin, 14 Februari 2022.
Pemasangan alat rekam pajak ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Tarakan dengan Bankaltimtara Cabang Tarakan di bawah arahan dan pengawasan Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK-RI.
Alat ini bermanfaat untuk mencegah kebocoran pajak daerah dan sekaligus sebagai alat para wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang ditarik dari konsumen untuk selanjutnya dilaporkan dan disetorkan langsung ke kas daerah.
Wali kota, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari evaluasi di lapangan, terdapat tren peningkatan jumlah pajak yang dipungut dari konsumen, “ini luar biasa dan tidak menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujarnya seraya menerangkan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha hanya membantu memungut pajak saja dari konsumen.
Sebagai informasi, alat rekam pajak tersebut akan terkoneksi langsung ke Dashboard Sistem monitoring Pajak Daerah sehingga dapat dimonitor secara realtime setiap transaksi pembayaran yang dilakukan di tempat usaha tersebut.
Untuk mengoptimalkan manfaat dari alat rekam pajak tersebut, dibutuhkan pengawasan yang intensif baik oleh Tim Pengawasan dan monitoring bersama yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Tarakan maupun oleh masyarakat secara umum.
Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh konsumen minimal dengan selalu meminta/mengambil struk pembayaran sebelum meninggalkan kasir. (as)