TanjungBalai,Sentralnews.com – Bertempat di Gudang Abu Darso Lk. I Kel. Pematang pasir Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai, Personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan Tersangka MUHAMAD YAMIN alias Amin, (Lk) 36 tahun, Wiraswasta, Kel. Pematang pasir Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai pada hari minggu (6/2/2022) Pukul 17.30 Wib, kemudian Tersangka Rikki Patli alias Kiki, Lk, 31 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Jln HKSN Lk I Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan pada hari senin (7/2/2022)Pukul 10.00 Wib.
Personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan Tersangka MUHAMAD YAMIN Alias Amin dan Tersangka Rikki Patli alias Kiki terkait Kasus pencurian yang terjadi Pada hari Jumat (04/2/2022) sekira Pukul 02.30 Wib. Adapun barang bukti yang diamankan 3 buah bos matalan HASEGAWA kompresor dan 1 unit rantai katrol.
Hal tersebut di benarkan oleh kasi humas Polres Tanjungbalai Iptu AD Panjaitan.
Kasi humas menjelaskan Kronologi pencurian pelaku dengan cara membobol lantai gudang abu Darso dari bawah gudang dan masuk mengambil barang-barang yang ada digudang 3 buah bos matalan hasegawa kompresor, 1 unit rantai katrol 2 buah kran hasegawa,
Lanjut Kasi humas, Kejadian tersebut diketahui Korban Pada saat hendak memperbaiki kompresor ternyata barang tersebut sudah hilang. Langsung korban melihat CCTV yang ada digudang ternyata pelaku lagi menurunkan barang dari dalam gudang ke sungai langsung diangkat kepinggir jalan dan dinaikan ke becak dan kemudian dijual kebotot.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000. Saat ini tersangka sudah menjalani proses penyidikan di Polsek Teluk Nibung dan telah dilakukan penahanan,” ucap Kasi humas pungkasnya. (Heri)