Bengkulu, SentralNews.com – Pansus Raperda Badan Musyarawah Adat (BMA) DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Adrian Wahyudi mengunjungi Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (18/02/2022). Kunjungan rombongan pansus ini bertujuan untuk menggali informasi terkait BMA.
“Kami menginginkan Perda ini nanti menjadi bagian dari masyarakat, karena selama ini banyak yang tidak tepat dengan adat istiadat namun tetap dilakukan. Makanya hari ini kami meminta masukan kesini,” ungkap Yudi.
Menurut Yudi, Raperda BMA ini yang kini digunakan di Provinsi Bengkulu sudah tidak relevan. Untuk itu penyusunan Raperda BMA yang baru ini dinilai sangat penting.
“Contoh perda BMA Bengkulu nomor 7 tahun 93 yang mana disitu yang termaktub adalah provinsi Bengkulu ini hanya tiga kabupaten 1 kota, sedangkan sekarang sudah 9 kabupaten 1 kota, jadi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” paparnya.
Sementara itu, Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir, MM mengaku sangat mengapresiasi langkah pembentukan Perda adat yang di gagas oleh H, Andrian Wahyudi yang kemudian menjadi Raperda hak inisiatif Bapemperda tersebut.
“Tentu kami sangat mengapresiasi pembentukan Perda adat itu, mudah-mudahan kedepan setelah Perda ini terbentuk bisa dipedomani dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari di seluruh Provinsi Bengkulu,” kata Faizir. (Adv)