Bengkulu, SentralNews.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meninjau langsung lokasi pemakaman yang terkena longsor di Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (21/02/2022).
Peninjauan ini dalam rangka menindaklanjuti aduan dari Organisasi Pemuda Batak Bersatu.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi S.P mengatakan pemakaman ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. DPRD menyayangkan sikap pemilik lahan yang tidak memperhatikan kondisi makam.
“Kita menyayangkan aktifitas yang dilakukan oleh pihak pemilik lahan yang tidak memperhatikan adanya pemakaman,” kata Jonaidi.
Jonaidi menambahkan aktifitas pemilik lahan yang menyebabkan lonsor pada pemakaman ternyata tidak memiliki izin. Hal ini menjadi perhatian utama wakil rakyat.
“Kita tidak mendapatkan izin dari kecamatan, dan juga dari pihak kepala desa mengatakan belum ada laporan terkait aktifitas pengerukan tanah tersebut. Ini akan menjadi perhatian kita,” sambungnya.
Jika melihat dari aktifitas pengerukan yang dilakukan pemilik lahan, Jonaidi mengatakan, harus memegang izin berupa amdal dan izin lainnya.
“Karena kalau kita melihat aktifitas pemilik lahan, harus mengurus surat izin amdal, surat izin lainnya. Jadi kita sangat menyayangkan dan akan menyurati instansi terkait nantinya,” kata dia.
Sementara itu Usin Abdiansyah mengatakan, tindakan ini bisa dijerat pidana. Aktifitas pengerukan yang menyebabkan longsor ini akan diteruskan ke Polda Bengkulu, Bupati hingga Gubernur.
“Karena melihat kondisi pemakaman, jika tidak dilaksanakan tindakan segera mungkin kita takut pemakaman ini longsor, dan menjadi kerugian bagi masyarakat banyak terkhusus masyarakat Pondok Kelapa dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kita tindak lanjuti dengan menyurati pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Bupati terhadap kejaian ini,” demikian Usin.
Anggota DPRD Provinsi yang turun, Jonaidi SP dan Usin Abdiasnyah Putra, SH dari dari Komisi I, dan Komisi II dan Ir. Risman Sipayung dari Komisi IV. (Adv)