Serdang Bedagai,Sentralnews.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya memimpin Focus Group Discussion dengan tema penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) di Kabupaten Sergai, yang digelar di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Jumat (25/2/2022).
Bupati membuka sambutannya jika kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini sehubungan dengan surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal penyampaian keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang peta indikatif PPTKH.
Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan dalam paragraf 15 mengenai penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dalam bagian ketiga mengenai pengukuhan kawasan hutan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan, maka pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi lokasi yang berada di Peta Indikatif PPTKH.
Bupati Sergai menyampaikan Pemkab Sergai akan melakukan PPTKH secara bertahap dalam program reforma agraria. Hal ini, sebut Bupati, merupakan kabar gembira untuk semua pihak terkhusus kepada masyarakat Sergai yang pada saat ini memiliki permukiman dan lahan garapan di kawasan hutan.
“ Program reforma agraria ini merupahkan upaya pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat. Karena acap terjadi, tanah yang dimiliki masyarakat tepat berada di dalam kawasan hutan dan tak sedikit memiliki sengketa maupun konflik dalam kawasan hutan,” terang Bang Wiwiek, sapaan akrabnya.
Melalui kegiatan ini, tak lupa Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendedikasikan kerja dalam upaya mempercepat reformasi agraria dengan kerja bersama lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah.
Sebelumnya Kepala BAPPEDA Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si melaporkan jika maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH di Kabupaten Sergai.
“ Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi terkait program reforma agraria yang menjadi program prioritas nasional,” ucapnya.
Ia melanjutkan, FGD ini juga bertujuan untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyampaikan usulan pelaksanaan penataan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hadir dalam FGD ini Kepala Kesatuan Pengolaan Hutan Wilayah 2 Pematang Siantar Wahyudi, SP, M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli, jajaran Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Sergai. (R. Purba)