Aturan Lama Lebih Sempurna,DPRD Provinsi Bengkulu Sepakat Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022

Bengkulu, sentralnews.com –  Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengaku sepakat dengan tuntutan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Dempo, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) mesti dicabut dan dikembalikan ke Permenaker Nomor 15 Tahun 2015. Sebab aturan lama dinilai lebih sempurna dan berpihak pada pekerja.

“Ada aspirasi tentang JHT dimana rekan-rekan buruh itu mengatakan ini sangat zolim, kenapa mesti dicairkan saat umur 56 tahun. Kami mendukung untuk dikembalikan ke aturan lama yaitu aturan Nomor 15 tahun 2015 itu sudah sempurna tidak perlu ada permenaker yang baru seperti itu,” kata Dempo saat hearing bersama SPSI, Selasa (1/03/2022).

Senada dengan buruh, Dempo beralasan, permenaker baru ini lebih berpihak pada BPJS daripada buruh. Padahal, aturan permenaker semestinya lebih memprioritaskan kepentingan para buruh.

“Kami sepakat memang Permenaker no.2 ini memang tidak berpihak pada pekerja. Karna mestinya mentri itu mengatur bagaimana membeka buruh bukan malah membela BPJS-nya,” ujar Dempo.

Dempo menilai, pencairan JHT di usia 56 tahun tidak tepat. Sebab di usia tersebut, para buruh sudah berada dalam kondisi rentan dan tidak lagi bisa memanfaatkan JHT yang dicairkan.

“Nah 56 tahun itu orang sudah rentan, dalam aturan lama orang yang sudah berhenti bekerja sehingga satu tahun langsung cair sehingga bisa digunakan untuk hidup baru untuk buka usaha dan lain-lain,” sampai Dempo.

Aspirasi ini rencananya akan disampaikan ke DPR RI, DPD, Kementerian hingga presiden dan parpol masing-masing di setiap anggota legislatif.

“Kita DPRD sepakat resmi menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI, DPD, Kementrian terkait, dan Presiden juga melalui masing-masing parpol,” demikian Dempo. (Adv)