Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Pengacara asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, Alamsyah SH mengimbau kepada masyarakat Serdang Bedagai agar jangan mudah terprovokasi oleh berita media online terbitan Sergai yang patut diduga akibat pelintiran judul berita dan isi berita tak sesuai fakta dan hanya menggiring opini.
Diduga akibat media online tersebut, sehingga terjadi kegaduhan di Kabupaten Sergai.
Menurut Alamsyah, sebelumnya persoalan ini berawal dari kekecewaan salah satu peserta Yuka yang mengikuti seleksi calon Dewan Pendidikan untuk di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan peraturan persyaratan yang dibuat Panitia Pansel.
Adapun poin persyaratan Pansel lanjut Alamsyah mengatakan diantaranya yaitu bahwa calon peserta yang mengikuti seleksi tersebut tidak sedang menjalani hukuman atau pernah menjalani hukuman (Napi) dan minimal berusia 30 tahun.
“Oleh karena itu klien kami Bang Yuka, merasa kesal. dan Yuka membuat status di akun Facebook miliknya dengan tulisan kalimat, “Tim pansel bergaya seperti nabi, berkelakuan seperti babi,” papar Alamsyah, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (3/3/2022) kemarin.
Nah, jika kita berfikir secara jernih dan objektif tentunya penyebab kegaduhan ini adalah orang-orang yang sengaja mendaftarkan dirinya dalam seleksi yang dibuat pansel.
Padahal Orang tersebut sudah mengetahui dan membaca persyaratannya sehingga harusnya dirinya sadar kalau dirinya mantan narapida dan yang satu lagi umurnya belum cukup 30 tahun,
Lantas, mengapa kedua org ini memaksakan diri untuk mendaftar dan anehnya lagi kemudian org yang melanggar persyaratan ini diluluskan oleh pansel.
Jadi kalau sudah begini siapa yang patut disalahkan? dan ketika pansel dikritik oleh masyarakat lalu malah ada oknum yang sengaja membenturkan masyarakat dengan ulama karena secara kebetulan pansel tersebut juga pengurus MUI. inilah penyebab kegaduhan tersebut.
“Opini berita tersebut sengaja digiring oleh oknum wartawan dan diduga sengaja dibenturkan kepada ulama, padahal tidak ada menyinggung ulama dan tempat maupun nama,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Alamsyah menyebutkan bahwa dirinya merupakan Alumni Al – Washliyah sedangkan kliennya Yuka juga alumni Muhammadiyah tentu kami paham agama dan tidak mungkin ada niat menghina ulama.
Oleh karenanya, Alamsyah menyampaikan kepada para ulama dan tokoh agama bahwasanya tidak ada sedikit pun niat hatinya untuk menghina ulama apa lagi menyakiti hati ulama.
“Sekali lagi saya sampaikan hanya menjalankan profesi sebagai Kuasa Hukum dari bang Yuka dan bang Yuka sebagai masyarakat yang hanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pansel Dinas Pendidikan dan kebijakan Pansel,” pungkasnya.
Sementara itu, disinggung kembali soal informasi yang disampaikan nya waktu lalu terkait dengan pernyataan Ketua Permais Sergai dan Ketua Mimbar Sergai Ustadz Sulaiman tidak diperlihatkan videonya yang seutuhnya, Alamsyah menyebut itu memang benar.
“Benar, keduanya tidak di perlihatkan video yang seutuhnya oleh wartawan waktu itu keduanya dimintai pendapatnya. Bahkan Ketua PERMAIS sempat minta maaf dan mencabut statement nya beberapa waktu lalu,” terangnya.
Nah disini jelas, menurutnya ada oknum oknum yang diduga dengan sengaja membuat kegaduhan dikalangan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai dengan membuat berita dengan mencampur adukan opini dengan Fakta.
Menurutnya, berita yang diterbitkan oknum tersebut diduga keliru, harusnya kalau dia profesional tidak sebut nama dan kedepankan praduga tak bersalah, tidak sebut kejadian artinya yang dia muat itu tendensius. Nah, kalau kita baca beda judul dengan isinya maka itu semuanya diduga telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak mengedepankan kode etik jurnalistik.
“Saya pun nggak ngerti darimana hoax statement saya, karena sudah jelas ada video-video dari Ketua Permais yang memang menyampaikan permohonan maaf lalu kalau media tersebut bilang kita hoax kita ngak ngerti dimana bohong nya,” ungkapnya.
“Makanya saya yakin, dia itu hanya bangun opini saja,” tambahnya.
Lanjut Alam mengatakan sama hal nya juga dengan Ketua Mimbar Sergai Ustadz Sulaiman, artinya ustadz Sulaiman itu langsung saya telepon. Kami komunikasi dan ia mengklarifikasi.
“Ustadz sulaiman mengatakan bahwasanya saya tidak pernah bang di perlihatkan video seutuhnya, awalnya Saya ditelepon Salim untuk minta maaf dengan Abang, itu saya sudah ketik permohonan Maaf ke Abang, tiba tiba ada lagi wartawan hubungi saya mereka menyarankan ya jangan dicabut, jangan minta maaf, artinya luruskan aja, apa yang mau di sampaikan kembali konfirmasi aja, bahwasanya jelaskan memang sama wartawan itu tidak dijelaskan video sebenarnya, kemudian tidak di jelaskan utuh dalam sebagai saya berkomentar, itulah keterangan ustadz Sulaiman,” tirunya Alam ucapan Ustadz Sulaiman.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun media ini, Pengacara Alamsyah SH dituding memberikan informasi bohong kepada beberapa wartawan media online dan kepada masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai oleh seorang oknum wartawan media online terbitan daerah kabupaten Serdang Bedagai.
Alamsyah SH ditulis oleh oknum wartawan media online tersebut, dengan judul diantaranya “Pengacara Alamsyah SH Beri Keterangan Bohong, Sekretaris MUI Sei Bamban: Waduh Gawat”. yang terbit pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Alamsyah Sudah Layangkan Hak Jawab Alamsyah juga secara resmi telah menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada tanggal 1 Maret 2022 kepada Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Media Online daerah tersebut terkait sejumlah berita yang telah diterbitkan.
Namun judul yang ditayangkan kembali tertanggal 2 Maret dengan judul “Alamsyah SH Berbohong Lagi, Berita Tidak Pernah Terbit Malah Dibilang Sudah Terbit”.(Purba)