Fraksi Hanura Sepakat Terkait Pembongkaran View Tower

Bengkulu, SentralNews.com –  Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Hanura, Usin Abdisyah Putra Sembiring sepakat dengan rencana pemerintah untuk membongkar view tower.

Menurut Usin, pembongkaran view tower telah sesuai dengan prosedur penyusunan barang milik daerah dalam PP Nomor 20 Tahun 2020. View tower dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk dipertahankan.

“Jadi gini View Tower itu pertama kajian PP No.27 tahun 2014, kemudian yang diperbaiki PP No.20 tahun 2020 itu ada mekanisme penyusunan barang milik daerah yang dimusnahkan,” kata Usin dalam paripurna Raperda Barang Milik Daerah, Senin (7/03/2022).

Usin menjelaskan, aturan tersebut mendasari layak atau tidaknya sebuah barang atau aset milik daerah untuk dihapuskan. Dalam aturan tersebut pembongkaran perlu dilakukan jika tidak lagi bisa dimanfaatkan, dipindah tangankan atau dipertahan.

“Jadi tiga kategori ini menurut kajian kami dari Hanura View Tower tidak bisa dimanfaatkan lagi,” jelas Usin.

Wacana ini mengemuka setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana untuk membongkar bangunan yang diresmikan pada tahun 2012 ini. Gedung yang sejatinya difungsikan untuk pemantau gelombang ini dianggap tidak lagi layak untuk berdiri karena membahayakan masyarakat.

Saat ini, di sekitar view tower telah dipasangi garis peringatan agar warga tidak lagi mendekat ke lokasi. Pelaksanaan pembongkaran dipastikan tinggal menunggu kelengkapan dokumen. (Adv)