Bengkulu, SentralNews.com – Anggota Dprd Provinsi Bengkulu H.Badrun Hasani SH.MH mengatakan Kunjungan kerja ini mengenai pengawasan Dprd terhadap proses mutasi, Rotasi Eselon 2 maupum lelang jabatan.
“Kunker kita terkait pengawasan Dprd terhadap proses mutasi, Rotasi Eselon 2 maupun proses lelang jabatan di Dprd Bangka Belintung dan BKPSDM Provinsi Kepulauan Babel,” kata Badrun, Kamis (10/03/2022).
Dalam kunjungan kerjanya Badrun menjelaskan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu harus berkonsultasi dengan KASN mengenai Mutasi dan lelang jabatan Eselon 2.
“Tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pemda Provinsi Bengkulu, pak Gub tetap berkonsultasi dengan KASN pusat dan mendapat rekomendasi dari KASN pusat dan mendapat rekomendasi dari KSN jika mau mutasi dan lelang jabatan Eselon 2,” jelas Badrun.
Rekomendasi ini nantinya akan berisi pelarangan atau memperbolehkan melakukan mutasi.
“Mutasi atau Rotasi adalah perpindahan dari posisi ke posisi yang lain atau jabatan ke jabatan yang satu ke jabatan yang lainnya, bisa promosi bisa juga penyelenggaran atau juga funismen. Nah rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara bisa bentuknya diobolehkan atau dilarang untuk melakukan mutasi,” tutur Badrun.
Sedangkan untuk Gubernur Bangka Belitung, Ia mengatakan tidak memerlukan izin Kemendagri karna Pilkada serentak di tahun 2024 akhir.
“Tapi khusus Gubernur Bangka Belitung masa berakhir jabatanya pertengahan tahun ini 2022, jadi tidak memerlukan izin Kemendagri. Karena pilkada serentak ditahun 2024 akhir, jadi tidak inters kepentingan dan politik atas mutasi rotasi dan lelang jabatan,” sambungnya.
Tujuan Anggota Dprd ke Babel hanya membandingkan saja mutasi rotasi, dan bertemu dengan Sekertaris BKPSDM dan jajaran lainnya.
“Kita ke sana untuk pembandingan saja, ketemu dengan sekertaris BKPSDM pak Yudi dan jajarannya serta Sekertaris DPRD Provinsi Babel PAK Haris dan jajaranya,” demikian Badrun. (Adv)