Pansus Raperda BMA : Pengurus Adat Berperan Restorative Justice

Bengkulu, SentralNews.com  Ketua Pansus Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA), H. Andrian Wahyudi mengatakan, Raperda BMA yang baru meminta para pengurus adat untuk berperan dalam Restorative Justice dan menggali adat istiadat serta budaya setempat.

Menurut Adrian, BMA nantinya akan diberikan ruang untuk membentuk lembaga adat yang bersinergi dengan aturan hukum. Peran ini diharapkan dapat memposisikan BMA sebagai wadah Restorative Justice.

“Kita akan memberikan ruang kepada Perda ini untuk melakukan sesuatu, yaitu akan membentuk Lembaga Adat yang nantinya bersinergi dengan aturan terkait dengan Restorative Justice. Persoalan-persoalan simple yang harusnya naik ke tingkat hukum nantinya akan ditangani oleh BMA,” kata Andrian, Selasa (8/03/2022).

Selain itu tugas BMA adalah menggali adat istiadat dan budaya agar tidak menghilang. Penggalian ini diharapkan dapat menguak kebeneran dan orisinalitas budaya sehingga dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat.

“Jangan sampai nantinya kita punya adat punya budaya yang sebenarnya bisa menjadi satu ikon daerah yang berimplikasi pada peningkatan perekonomian masyarakat, nantinya hilang,” ujarnya.

Contohnya seperti pelaksanaan Tabot, menurutnya Tabot masuk di sektor Pariwisata serta berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Contohnya dengan pelaksanaan Tabot, bisa menjadi sektor Pariwisata. Disatu sisi kita kembangkan, lestarikan adat disisi lain kita berdampak secara ekonomi kepada masyarakat,” ucap Andrian.

Andrian berharap dengan memberikan ruang pada BMA, lembaga ini dapat berkembang lebih baik dan bisa bekerja sama dengan lembaga lain terkait pelestarian adat istiadat di Bengkulu.

“Jadi diamanatkan mereka bisa melakukan kerja sama baik dengan lembaga adat maupun lembaga-lembaga lainnya terkait dengan pengembangan pelestarian adat istiadat budaya baik ditingkat Regional, Nasional, maupun Internasional,” demikian Andrian. (Adv)