BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat Pansus soal Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Wakil Ketua Pansus H.Badrun Hasani SH.MH mengatakan dalam rapat tersebut mereka membahas tentang penanganan bagi pecandu yang berfokus pada pencegahan, penanganan, serta pasca rehabilitasi.
“Di pasal selanjutnya kita bahas juga tadi tentang penanganan, inikan terkait. Ada Rehabilitas medis dan rehabilitas sosial, karena kita lebih fokus ke pecandu maka kita mulai dari pencegahan, penanganan, termasuk pasca rehabilitas sampai ke sini Pemerintah akan membina si korban,” kata Badrun pada Bengkulunews.co.id, Selasa (22/03/2022).
Badrun mengatakan nantinya setelah rehabilitasi akan ada penanganan dan pengawasan kepada pecandu, serta bimbingan kerja yang nantinya BLK akan berperan dalam hal tersebut.
“Nanti di Pasca Rehabilitas ini akan ada penanganan, apakah dia akan terlibat lagi. Terus dia akan mengarahkan untuk mendapatkan pekerjaan nanti BNN bekerja sama dengan BLK, apakah nanti si pecandu ini menjadi montir, apakah kalau dia perempuan punya keterampilan menjahit dan sebagainya,” ucapnya.
Tidak hanya itu juga Pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi para pecandu yang direhabilitas, yaitu penyediaan fasilitas bagi pecandu. Fasilitas tersebut berupa ruang rehabilitas yang tidak dikenakan tarif, gratis bagi masyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu.
“Ada perlakuan khusus yaitu fasilitas rehabilitas gratis bagi para pecandu, tidak dipungut biaya baik yang mampu maupun tidak mampu. Namun ada syarat bagi yang tidak mampu dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kepala desa untuk syarat administrasi saja,” jelas Badrun.
Sedangkan untuk anggaran fasilitas tersebut, Ia mengaku untuk Rehabilitas di Rumah Sakit Jiwa estimasi anggran dari BNN sekitar empat juta rupiah.
“Di Rumah Sakit Jiwa itu estimasi anggrannya di BNN dari biaya makan dan lain-lain itu sekitar empat juta perbulan satu orang,” sebutnya.
Namun fasilitas rehabilitas gratis yang diberikan oleh Pemerintah memiliki batasan, yaitu hanya bisa dua kali pengulangan, Badrun mengatakan jika lewat dari itu maka pecandu akan berada di penjara. Agar memberikan efek jera bagi pecandu.
“Nah rehabilitas ini ada batasannya cuman bisa dua kali, kalau lebih dari itu ya siap-siap tempatnya di penjara. Supaya memberikan efek jera juga bagi merekakan,” sambungnya.
Ia ingin ada pantauan dari Pemerintah agar tidak terjadi berulang-ulang kali, kasus narkoba di Bengkulu.
“Kita ingin Bengkulu ini, dipantau terus ini harus hati-hati. Kalau dibiarkan lagi akan terulang-ulang lagikan,” demikian Badrun.