Batam, Sentralnews.com – Hasil sidak Komisi IV DPRD Batam ke PT. Jovan Technologi terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan satu karyawan wanita yang sedang hamil tewas, membuka kebubrukan manajemen perusahaan yang tidak menerapkan petugas safety dan tidak melengkapi karyawan operator alat berat surat mengemudi.
Parahnya lagi, manajemen PT. Jovan Technologi bahkan tidak mengetahui namanya budaya Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3), hal itu diungkapkan salah satu anggota komisi IV DPRD kota Batam, Selasa (22 Maret 2022).
“Kami minta ketemu dengan Safety Officer, mereka tidak punya. Maka kami juga merasa, ini perusahaan tidak faham atau memang sengaja tidak mau tau akan aturan keselamatan. Maka kami tegaskan bahwa perusahaan ini dikenakan Funishmen, karena sudah menghilangkan nyawa dua orang, saya bilang selalu ada dua orang. Karena ada janin empat bulan disana,” Ujar Mustopa.
Ia juga menyebutkan, bahwa saat melakukan kroscek kelokasi perusahaan, mereka tidak ada menemukan tanda-tanda plang pengumuman bahaya kerja.
“Dan di area kerja, ternyata setelah kita cek tidak ada yang namanya peringatan sedikit pun. Padahal melihat area kerjanya itu berisiko tinggi, karena ruang untuk mutar forklip itu hanya 3 x 4 meter saja, dan tidak boleh ada karyawan lalu lalang disana.” Sebutnya.
Tak hanya itu, hasil temuan anggota dewan ini juga sangat mencengangkan, yang mana manajemen perusahaan membuat ruang sholat tepat berdekatan dengan mesin dynamoculler yang mengeluarkan suara keras, sehingga siapapun atau operator alat berat pun berteriak kepada karyawan yang melintas didaerah itu tidak akan terdengar karena suara yang bising.
Lanjut Mustopa, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dan bertemu dengan pemilik perusahaan (Hendrik) HR. Manager. Karena saat dilakukan sidak dan dipertanyakan terkait safety, ternyata manajemen tidak memahami itu semua.
“Kami tadi datang dengan Pengawasan Dinas Propinsi dan Dinasker Kota Batam dan saat kita balik, Pengawasan tinggal untuk mengecek sampai selesai. Mirisnya lagi, saya juga masih bingung kenapa Hartono yang ditahan Kepolisian Polsek Batu Ampar, ditahan karena tidak memilik SIO (Surat Ijin Operator) dan tidak mencari siapa oknum yang memerintahkan Hartono bekerja. Jadi proses ini harus lanjut, dan saya ingatkan kepada mereka jangan pernah berpikir, kalau sesuatu sudah diberikan kepada ahli waris atau almarhum, mereka merasa bahwa kasus ini selesai atau setelah keluarga menerima santunan kasus ini selesai,. Ini yang terjadi di Batam, jadi kami menjalankan aturan bukan mendapatkan santunan,” tuturnya.
Mustofa pun menghimbau keseluruh masyarakat umum, untuk mengurus surat izin operator sebelum bekerja menggunakannya.
“Sepandai apapun kita mengoperasikan alat yang butuh sertifikasi, jangan coba-coba mengoperasikan kalau kalian tidak punya sertifikat, karena sanksinya itu mengakibatkan orang lain meninggal, akhirnya akan ke kita juga,” tutupnya.
Editor Don.
Liputan tim