BATAM,SentralNews.com – Kepala UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri di Kota Batam, Aldy Admiral., SE., MH. mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari manajemen PT Marcopollo Shipyard dan subconya yakni PT Naga Tata Mustika Rabu(23/3/2022) kemarin, terkait tewasnya salah satu karyawan setelah terjatuh dari dock kapal setinggi 8 meter.
“Dari PT Marcopollo itu yang datang HSE-nya, namun dari PT Naga Tata Mustika yang datang Komisarisnya dan salah satu asistennya,” Ujar Aldi, Kamis (24/3/2022) siang kemarin, pada media ini saat dikonfirmasi.
Aldi mengaku, informasi yang diterimanya dari salah satu petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pengawasan, kedatangan manajemen subcon PT Naga Tata Mustika tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pasalnya, dalam surat yang dilayangkan, pihaknya meminta atau mengundang agar direktur perusahaan yang harus mengahadiri surat pemanggilan tersebut.
“Kita tetap memintai keterangan dari Komisaris PT Naga Tata Mustika tersebut. Dan kita tetap tegaskan agar di hari Jumat 25/3/2022, besok, Direktur perusahaan yang akan datang untuk kita mintai keterangannya.” Katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala cabang BPJS-TK Batam II Tiban sekupang, Much Faisal mengatakan bahwa kasus-kasus lakakerja tersebut harusnya tidak terulang kembali di lapangan, bila semua komponen terkait bisa saling bersinergi mencegahnya.
“Harusnya tidak terjadi lagi, bila ada kerjasama yang baik antara pemberi kerja, isntansi terkait dan pekerja itu sendiri,” Ujar Faisal, Kamis (24/3/2020) pada media ini.
Dijelaskannya, BPJS ketenagakerjaan sebagai Badan Peyelenggara hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan, termasuk PT Marcopolo dan seluruh perusahaan subconnya terkait dampak dan manfaat bila sudah, ataupun belum mendaftar sebagai peserta BPJSTK.
“Kita sudah mengundang sebanyak 19 perusahaan subcon dan juga manajemen PT Marcopollo Shipyard yang diwakili dua orang termasuk safety nya. Jika masih bandel, aturanya kan sudah jelas, ada konsekuensi hukum sesuai undang-undang yang berlaku, apabila masih ada perusahaan subcon tidak terdaftar dan tidak mendaftarkan karyawannya, hukum wajibnya adalah hukum yang berlaku, maka apabila ada korban yang tidak terdaftar, maka itu tanggungjawab pemberi kerja.” tegas Faisal, yang didampingi beberapa staffnya.
Katanya lagi, Faisal pun berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran yang baik bagi semua, agar hal serupa tidak terjadi lagi dan bisa dicegah. Ia juga menghimbau agar tidak ada lagi perusahaan yang nakal, dengan mengabaikan hak normatif pekerja, sebab itu tidak baik.
Dari hasil investigasi dan sumber terpercaya, tim media ini, karyawan PT. Naga Tata Mustika yang menjadi korban dari eksiden lakakerja yang mengakibatkan meninggal dunia itu diduga kuat belum terdaftar sebagai peserta BPJS TK.
Untuk diketahui, kasus eksiden lakakerja di PT Marcopollo Shipyard terjadi pada 19 April 2021 menewaskan salah satu karyawan PT Levian Cahaya Sukses bernama Calvin Alvfahri (21 tahun) yang tewas terjatuh saat hendak turun tangga untuk beristirahat.
Dan pada tanggal 8 Maret 2022 lalu, korban selanjutnya diduga merupakan karyawan PT Naga Tata Mustika berinisial SU, korban terjatuh dari atas dock kapal setinggi 8 meter.
Editor Don
Liputan tim