Batam, Sentralnews.com – Anggota Komisi IV DPRD kota Batam, Mochamat Mustofa dengan tegas meminta pihak kepolisian harus objektif dalam penegakan hukum dan menegaskan agar bos perusahaan PT Jovan Tecknologi Indonesia ikut diamankan pihak kepolisian.
“Kasus lakakerja itu bukan delik aduan, pihak berwajib bisa menjuntokannya ke pidananya. Dan polisi juga harus objektif dalam penegakan hukum,” Ujar Mustofa, Senin(28/3/2022) siang, saat ditemui diruang komisi IV DPRD kota Batam.
Mustofa menyebutkan, kasus eksiden lakakerja PT Jovan yang telah menewaskan dua nyawa manusia (Desi Triani 39 tahun, sedang hami). Dan pihak manajemen perusahaan juga telah terbukti tidak menerapkan aturan K3 didalam perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan juga tidak ada petugas safety, dan membuat tempat ibadah sholat yang tidak wajar bagi karyawan. Hal itu terbukti saat pihaknya melakukan sidak ke lokasi perusahaan beberapa waktu lalu.
Masih kata Mustofa, secara kelembagaan pihaknya mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan aturan dan hukum untuk semua kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kota Batam, khususnya untuk PT Jovan.
“Kami pastikan, akan kawal terus kasus ini sampai tuntas dan dalam waktu dekat, kami juga akan berkunjung ke Polrestabes Barelang untuk menanyakan langsung proses penanganan kepolisian melalui Kasatreskrim atau pun Kapolresta Barelang,” sebutnya.
Dia juga menghimbau kepada semua intansi untuk selalu proaktif dalam proses penanganan kasus-kasus terlebih pada kasus kecelakaankerja. Semua pihak-pihak terkait harus terbuka dan tranfaran, karena kasus lakakerja ini berhubungan dengan nyawa.
“Kami juga menghimbau kepada instansi terkait seperti BPJSTK dan Wasnaker Provinsi untuk lebih proaktif dalam proses penanganan dan keterbukaan informasi terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Batam,” tutupnya.
Editor red.
Liputan tim.