Lakakerja Karyawan PT Naga Tata Mustika, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Kecolongan

Batam, Sentralnews.com  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Batam 1 Nagoya “kecolongan” atas tewasnya salah satu karyawan PT Naga Tata Mustika (NTM) yang tewas terjatuh di lokasi dock PT Marcopollo Shipyard pada tanggal 8/3/2022. Pasalnya, meski sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan termasuk PT NTM tersebut, masih saja ada karyawan yang belum tercover menjadi kepesertaan.

Kepala cabang BPJSTK Batam 1 Nagoya melalui Humasnya, Ade Tri mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait laka kerja yang menimpa karyawan PT Naga Tata Mustika (NTM). Akan Ade juga mengakui bahwa PT NTM salah satu perusahaan yang terdaftar menjadi kepesertaan di BPJS. Batam 1 Nagoya

” Hingga saat ini pihak kami BPJAMSOSTEK Batam Nagoya belum mendapatkan laporan dari perusahaan terkaitnya ada kasus kecelakaan kerja yang menimpa karyawan dari perusahaan tersebut.” Ujar Ade, ketika dikonfirmasi tim media ini melalui pesan Whatshapnya, Senin (28/3/2022).

Ade menjelaskan, sesuai dengan peraturan, apabila terjadi kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja disuatu perusahaan, maka pihak perusahaan wajib melaporkannya kepada pihak BPJAMSOSTEK maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian.

“Terkait alur dan proses pelaporan kasus kecelakaan kerja tersebut, juga sudah mengedukasi kepada para perusahaan peserta dalam setiap kegiatan sosialisasi maupun kunjungan (company visit) ke perusahaan,’ jelasnya

” Sudah kita lakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi sesuai aturan yang berlaku”tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan PP 86 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan.

Pasal 13

(1) Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepersertaan dalam program jaminan sosial dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

(2) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap seluruh peserta jaminan sosial.

(3) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS terhadap:
a) kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk:
1) mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
2) memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
b) kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk:

1) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan

(2) memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

(4) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pekerja.

(5) BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Don
Lip: tim