Pansus DPRD Provinsi Gelar Rapat Terakhir P4GN

BENGKULU – Dalam rapat terasebut Wakil Ketua Pansus Badrun Hasani, mengatakan pembahasan rapat terakhir ini membahas pasal-pasal terakhir sebelum diajukan ke Kementrian. Pembahasan sumber dana yaitu dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah.

“Kemudan berlanjut tadi sumber dana, agar perda ini berjalan ada sumber dananya juga. Sumber dana nya APBD dan sumber dana lainnya yang sah dan dalam setiap tahun akan di recomendir. Sesuai dengan kebutuhan anggran daerah sesuai dengan kemampuan daerah,” kata Badrun pada Bengkulunews.co.id siang, Selasa (29/03/2022).

Selanjutnya Badrun mengatakan peranan masyarakat sangat penting dalam melaksanakan perda tersebut, yaitu bekerjasama dalam melaporkan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masyarakat.

Juga memberikan pengetahuan tentang bahayanya Narkoba, para mantan pecandu Narkoba juga dapat berperan penting dalam memberikan motivasi bagi masyarakat yang terjebak dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Ada partisipasi masyarakat, dengan cara melaporkan kepada instansi-instansi yang berwenang jika melihat penyalahgunaa narkoba. Meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memberi pengertian bagaimana bahaya narkoba, membentuk wadah partisipasi masyrakat kelima mendukung bagi mantan pecandu mereka harus dijauhkan dari kawan-kawannya dan didekatkan dengan agama,” katanya.

“Sehingga dia menyadari ini tidak baik dan para mantan pecandu dapat terlibat aktif dalam kegiatan sebagai agen-agen narkoba, misal dia pecandu akhirnya terlibat di satu kegiatan dan bisa memberikan penilaian bahwa dia bisa keluar dari zona tersebut dan menjadi motivasi bagi kawan-kawannya,” jelas Badrun.

Serta ada pembahasan mengenai Monitoring, Evaluasi dan Laporan dari Gubernur yang berkaitan dengan aksi-aksi daerah. Juga adanya kerjasama dengan Pemerintah, nantinya Gubernur bisa memberi penghargaan kepada masyarakat yang membantu memberi informasi kepada Pemerintah.

“Monitoring evaluasi dan laporan , dimana gubernur wajib melapor pada kementrian dalam negeri terkait aksi-aksi daerah ini yang di laporkan setiap tahun dan mengkoordinir mentri pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pencegaha narkoba dan membina agar dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya dan terakhir, Gubernur bisa memberi penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat badan usaha dan penegak hukum yang telah berjasa dalam upaya pencegahan penyalah gunaan narkoba. Bisa dengan tanda jasa piagam atau lainnya,” tutur Badrun.

Setelah pembahasan pasal-pasal terakhir, Badrun mengatakan bahwa dirinya dan tim pansus meminta perpanjangan waktu untuk menunggu informasi dari Dpr RI perihal revisi Undang-undang Narkoba No.35 tahun 2009.

“Jadi karna rapat pansus bertujuan untuk menyempurnakan draft yang dibuat oleh tim ahli dari Unib bersama dengan pengusung, jadi dari awal kita sudah membahas menyempurnakan pasal perpasal inilah kesimpulan yang di sampaikan. Tetapi panitia khusus Pansus meminta perpanjangan waktu karna, walaupun pasal per pasal selesai kita minta ada ruang penyempurnaan lagi ke kementrian,” sampainya.

“Kemudian informasi terbaru dari Dpr RI, pembahasan akhir tentang Undang-undang Narkoba revisi Undang-undang No.35 Tahun 2009 akan kita pantau ada gak korelasinya, nanti kalo kita udah sah kan trus ada UUD yang di ubah kita kan harus merombak lagi maka kita minta waktu pada tgl 4 april kita laporka. Karna pansus ini dibentuk masa kerjanya masa sidang satu kalau belum selesai masih bisa di perpanjang masa sidangnya paling lama satu tahun,” demikian Badrun.ADV