ENGKULU – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Banten, Rabu (30/03/2022). Pertemuan anggota legislatif ini bertujuan untuk membahas raperda keolahragaan.
“Maksud dan tujuan kunjungan kerja kami ini yaitu untuk berkonsultasi terkait Perda Keolahragaan. Kami di DPRD Bengkulu sedang membahas tentang Raperda ini,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina.
Zulasmi mengatakan, alasan DPRD Bengkulu memilih Banten sebagai daerah kunjungan lantaran daerah ini telah memiliki perda keolahragaan sehingga patut dicontoh.
“Banten sebagai Provinsi yang sudah terlebih dahulu memiliki Peraturan Daerah tentang Keolahragaan, sehingga kami rasa Komisi V DPRD Banten bisa memberikan masukan dan sharing informasi untuk kami jadikan acuan agar Raperda yang akan kami buat ini bisa sempurna,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten H. Fitron Nur Ikhsan menjelaskan bahwa untuk saat ini Perda Banten No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sudah waktunya ditinjau ulang, walau demikian masih relevan dan ada beberapa hal yang bisa di sharing dengan DPRD Provinsi Bengkulu.
“Perda No. 8 tahun 2017 sebeneranya sudah waktunya untuk di tinjau, Nammun ada beberapa hal yang mungkin bisa kami sharing dengan DPRD Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
Pada kunjungan ini diserahkan juga draft Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2017 tentang Penhelenggaraan Keolahragaan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten ke Sekretaris Komisi IV DPRD Bengkulu.ADV