Bengkulu, SentralNews.com – Pengangkatan kembali Sri Martiana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Mardensi S.Ag, M.Pd, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya Sri Martiana dicopot jabatannya dikarenakan kasus penolakan pasien balita berumur lima tahun di Puskesmas Muara Bangkahulu beberapa waktu yang lalu. Mardensi mengatakan, bahwa kesehatan merupakan hal wajib yang harus diperhatikan termasuk untuk masyarakat. Sebab itu menurutnya dalam menentukan Kepala OPD harus berdasarkan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan harus berpedoman pada tim Evaluasi penilaian kinerja.
Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bengkulu ini mengatakan bahwa ASN yang diangkat harus sesuai dengan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2022 serta PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN, sehingga harus benar-benar memiliki integritas dalam melayani masyarakat terutama kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dari awalkan sudah kita sarankan, jangan sampai kesalahan bawahan, atasan dipecat, dan kita cari duduk persoalannya. Kalau Puskesmas lalai berarti dikasih pendidikan bagaimana cara melayani masyarakat. nah sekarang sudah dipecat malah dikembalikan. dimana letak kelola Pemerintahan,” Jelas Mardensi.
Mardensi menduga dalam penunjukan Sri Martiana menjadi Plt Kadinkes Kota Bengkulu tersebut Pemkot Bengkulu tidak lagi melihat Undang- Undang tentang aparatur Sipil Negara.
“Yang Jelas, Pemerintah Kota tidak lagi melihat UU ASN itu sendiri baik dalam waktu pemecatan ataupun dikembalikannya lagi, kita tidak bisa ketahui mungkin saja hanya sekedar pencitraan saja, tegas Mardensi.
Sri Martiana sendiri diangkat kembali menjadi Plt Kadinkes Kota Bengkulu pada tangga 21 Maret 2022, berdasarkan surat perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/608.a/BKPP/2022 dan serahterima jabatan yang dilaksanakan pada 24 Maret 2022 di aula Dinkes Kota Bengkulu. (Adv)