Kasus Lakakerja di PT Marcopollo, Kacab BPJS TK Batam II Sebut Perusahaan Nakal Ada Sanksi Hukumnya

BATAM,SentralNews.com – Kasus-kasus eksiden lakakerja di Batam tergolong cukup tinggi, yang mana kerap menelan korban jiwa. Hal itu menjadi perhatian serius bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mengajak semua komponen terkait bersinergi.

Dua tahun berturut-turut yakni 2021-2022, dua kali kasus eksiden lakakerja di PT Marcopolo Shipyard menelan korban jiwa.

Kepala cabang BPJS-TK Batam II Tiban sekupang, Much Faisal mengatakan bahwa kasus-kasus lakakerja tersebut harusnya tidak terulang kembali di lapangan, bila semua komponen terkait bisa saling bersinergi mencegahnya.

“Harusnya tidak terjadi lagi, bila ada kerjasama yang baik antara pemberi kerja, isntansi terkait dan pekerja itu sendiri,” Ujar Faisal, Kamis (24/3/2020) pada media ini.

Dijelaskannya, BPJS ketenagakerjaan sebagai Badan Peyelenggara hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan, termasuk PT Marcopolo dan seluruh perusahaan subconnya terkait dampak dan manfaat bila sudah, ataupun belum mendaftar sebagai peserta BPJSTK.

“Kita sudah mengundang sebanyak 19 perusahaan subcon dan juga manajemen PT Marcopollo Shipyard yang diwakili dua orang termasuk safety nya. Jika masih bandel, aturanya kan sudah jelas, ada konsekuensi hukum sesuai undang-undang yang berlaku, apabila masih ada perusahaan subcon tidak terdaftar dan tidak mendaftarkan karyawannya, hukum wajibnya adalah hukum yang berlaku, maka apabila ada korban yang tidak terdaftar, maka itu tanggungjawab pemberi kerja.” tegas Faisal, yang didampingi beberapa staffnya.

Katanya lagi, Faisal pun berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran yang baik bagi semua, agar hal serupa tidak terjadi lagi dan bisa dicegah. Ia juga menghimbau agar tidak ada lagi perusahaan yang nakal, dengan mengabaikan hak normatif pekerja, sebab itu tidak baik.

Dari hasil investigasi dan sumber terpercaya, tim media ini, karyawan PT. Naga Tata Mustika yang menjadi korban dari eksiden lakakerja yang mengakibatkan meninggal dunia itu diduga kuat belum terdaftar sebagai peserta BPJS TK.

Untuk diketahui, kasus eksiden lakakerja di PT Marcopollo Shipyard terjadi pada 19 April 2021 menewaskan salah satu karyawan PT Levian Cahaya Sukses bernama Calvin Alvfahri (21 tahun) yang tewas terjatuh saat hendak turun tangga untuk beristirahat.

Dan pada tanggal 8 Maret 2022 lalu, korban selanjutnya diduga merupakan karyawan PT Naga Tata Mustika berinisial SU, korban terjatuh dari atas dock kapal setinggi 8 meter.

Editor Don
Liputan tim